PERISTIWA

3 Orang Penimbun BBM Subsidi di Banyuasin Beserta 6 Ton Solar Murni Diringkus Polisi

673
×

3 Orang Penimbun BBM Subsidi di Banyuasin Beserta 6 Ton Solar Murni Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

MUSI BANYUASIN – Pengungkapan itu bermula ketika mendapat informasi bahwa telah terjadi penyelewangan solar subsidi secara berulang-ulang.

Solar subsidi itu dibeli di salah satu SPBU di Jalan Lingkar Randik, Kayuara, Sekayu, Selasa (20/6) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB.

Polisi menangkap 3 komplotan pemain minyak subsidi yang dibeli dari SPBU di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari pengungkapan itu, 6.000 liter (6 ton) solar subsidi dan 2 truk pengangkutnya disita.

“Benar, pelaku ini merupakan komplotan pemain minyak subsidi. Ada 6.000 liter atau 6 ton solar subsidi yang kita sita dari mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto, Rabu (21/6/2023), dikutip dari detiksumbagsel.

“Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan akhirnya tim mendapati dua truk BG 4014 YP dan BG 4925 AH, secara berulang-ulang membeli solar subsidi pakai barcode My Pertamina dengan plat nomor berbeda-beda,” kata Morris.

Minyak tersebut rupanya dibawa para pelaku untuk dikumpulkan dan ditampung menggunakan jeriken dan tandon air di dalam sebuah gudang. Setelah dicek, total solar subsidi itu ternyata mencapai 6.000 liter dan hendak dijual kembali para pelaku.

“Kita pun menggeledah sebuah gudang di Jalan Lingkar Randik, tempat minyak itu ditampung. Di sana kita menangkap pelaku bernama Hendra, Rangga Pratama, dan Eri Septiono, yang baru selesai melakukan bongkar muat BBM subsidi jenis solar dari tanki yang ada di truk ke dalam jeriken,” katanya.

Dari pengakuan dua sopir truk dan tenaga bongkar muat itu, katanya, solar tersebut akan dijual kembali. Dia mengatakan, ketiga pelaku merupakan pekerja yang menerima upah sekitar Rp 45-50 ribu per hari. Kegiatan ilegal itu sudah berlangsung selama 8 bulan.

Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah bukti. Di antaranya 3 tandon air berisi solar murni masing-masing 1.000 liter, 85 jeriken kapasitas 35 liter berisi solar subsidi, 3 tandon air kosong, 2 unit truk, segulung selang, mesin sedot air, 17 barcode My Pertamina berbeda-beda, 6 keping pelat nomor mobil dan 2 selang panjang 1 meter.

Meski ketiganya sudah ditetapkan tersangka, polisi hingga kini masih memburu bos atau pemilik bisnis ilegal tersebut, termasuk memeriksa pihak SPBU.

“Tersangka kita jerat tentang tindak pidana tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.***

Editor: Redaksi