POLITIK

LAMR Dumai Berikan Doa Restu ke Paisal-Amris

1020
×

LAMR Dumai Berikan Doa Restu ke Paisal-Amris

Sebarkan artikel ini

DUMAI – Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai Paisal Amris atau PAS silaturahmi ke Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Dumai di Jalan Putri Tujuh untuk memohon doa restu sebelum mendaftar maju dalam Pilkada Desember Tahun 2020 ke Komisi Pemilihan Umum setempat, Jumat.

Kedatangan PAS didampingi Ketua Koalisi Dumai Membangun Samsul Bahri ini disambut Ketua Harian LAMR Dumai Datok Sri Syahruddin Husin dan jajaran pengurus.

Ketua Harian LAMR Dumai Datok Sri Syahruddin Husin mengatakan bahwa lembaga memberikan doa restu kepada calon pemimpin dan masyarakat diimbau agar tetap berpedoman pada warkah LAMR Tahun 2004 bahwa pemimpin Dumai wajib orang Dumai.

“Kita memberikan doa restu kepada calon pemimpin yang datang, karena sesuai warkah lembaga pemimpin Dumai wajib orang Dumai,” kata Datok Sri Syahruddin.

Dijelaskan, kepada PAS dipesankan bahwa ketika dipercayakan mengemban amanah untuk memimpin Dumai agar mampu mengemas budaya dengan baik dan siap menerima aspirasi dan keluhan masyarakat.

Selain itu, pemimpin Dumai kedepan dapat menjaga kondisi daerah tetap aman kondusif, dan dalam helat Pilkada jangan ada isu fitnah atau mengadu domba, terlebih saat ini masa Pandemi COVID-19.

“Diharap juga pemimpin baru melaksanakan tiga hal, yaitu pemerintah ulama dan adat dapat berjalan bersama sama dalam proses pembangunan dan kebijakan untuk kepentingan umum,” sebutnya.

Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai Paisal Amris resmi mendaftar ke KPU Dumai didampingi Ketua Koalisi Dumai Membangun Samsul Bahri, Ketua DPD Nasdem Dumai Yusman dan Ketua DPC Partai Gelora Dumai Verdy Elfarian Duani, seluruh berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

Ketua Koalisi Dumai Membangun Samsul Bahri mengungkapkan rasa syukur karena berkas pendaftaran Paslon PAS dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan oleh KPU.

“Kita bersyukur yang perdana mendaftarkan pasangan calon walikota dan wakil walikota ke KPU, dan berkas dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan,” kata Samsul. (arh)