Banner Go Green
POLITIK

Hasto Ungkap Dialog PDIP dengan Fraksi DPR Terkait Putusan MA soal Gibran

0
×

Hasto Ungkap Dialog PDIP dengan Fraksi DPR Terkait Putusan MA soal Gibran

Sebarkan artikel ini
IMG 9308

JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) mulai menjalin komunikasi politik dengan sejumlah fraksi di DPR RI untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, dialog dengan fraksi-fraksi lain merupakan bagian dari proses politik yang tengah ditempuh partainya. Menurut dia, persoalan yang berkaitan dengan legitimasi kepemimpinan Gibran tidak bisa lagi ditoleransi.

“Ya proses dialog terus-menerus dilakukan. Yang jelas ini tidak bisa lagi ditolerir, ya,” kata Hasto dalam keterangannya, Jumat (7/11).

Hasto menyebut komunikasi dengan sejumlah fraksi di parlemen terus berlangsung secara intensif. Ia juga menilai isu penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto turut memperkuat tekanan publik terhadap persoalan tersebut.

“Karena itulah ketika ini harus dilanjutkan proses politik, PDI Perjuangan juga berdialog dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Tapi saat ini dengan kasus penyadapan, tekanan-tekanan dari publik ini menjadi semakin kuat, sehingga suara-suara yang semakin terkonsolidasi ini kami yakini akan didengarkan oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” tuturnya.

Ia meyakini, konsolidasi suara publik yang semakin kuat akan menjadi pertimbangan bagi seluruh fraksi di DPR RI dalam menyikapi persoalan tersebut.

PDIP Soroti Tiga Persoalan

Hasto juga menyampaikan pandangan PDIP bahwa Gibran tidak lagi memiliki legitimasi sebagai pemimpin. Penilaian tersebut, menurut dia, didasarkan pada sejumlah persoalan yang berkaitan dengan proses pencalonan hingga pemenuhan persyaratan sebagai wakil presiden.

Ia menguraikan tiga catatan utama yang menjadi dasar sikap partainya. Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang dinilainya sebagai bentuk akrobat hukum.

Kedua, pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, Pemilu Legislatif, hingga Pilkada 2024 yang menurut PDIP diwarnai penyalahgunaan kekuasaan.

“Ya bagi PDI Perjuangan sejak awal kan kami sudah memberikan tiga catatan penting. Yang pertama, lahirnya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 sebagai bentuk akrobat hukum. Yang kedua, pemilu presiden-wakil presiden tahun 2024 dan pemilu legislatif hingga pilkada tahun 2024 juga banyak diwarnai oleh penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Hasto.

Catatan ketiga, lanjut Hasto, berkaitan dengan ketentuan yang disebutnya sebagai pasal selundupan untuk memaksakan pemenuhan persyaratan Gibran, terutama terkait dokumen pendidikan.

“Kemudian yang ketiga, munculnya pasal selundupan untuk melakukan pemaksaan ketika Saudara Gibran Rakabuming tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat sebagaimana temuan dari Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Berdasarkan ketiga hal tersebut, Hasto menyimpulkan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi aspek mendasar untuk memperoleh legitimasi sebagai pemimpin. Ia kembali menyoroti proses pencalonan serta persyaratan usia dan ijazah yang menurut PDIP bermasalah.

“Dari tiga aspek ini saja, maka otomatis yang bersangkutan sudah tidak memiliki legitimasi sebagai sosok pemimpin. Tidak hanya proses dari Saudara Gibran yang cacat, tetapi juga syarat-syarat untuk menjadi pemimpin baik dari aspek usia maupun ijazah ternyata kan tidak dipenuhi,” tegas Hasto.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik PDIP yang disampaikan Hasto. Adapun tindak lanjut putusan MA dan persoalan persyaratan pencalonan Gibran perlu dilihat berdasarkan bunyi putusan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Source : Kumparan