JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan insentif berupa keringanan Risk Based Capital (RBC) bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang menanamkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan atau green financing.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong investasi berkelanjutan di sektor jasa keuangan, sekaligus tetap menjaga ketahanan permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa landasan pemberian insentif tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
“Ketentuan tersebut membuka ruang bagi OJK untuk mempertimbangkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan dalam perhitungan risiko kredit maupun risiko perubahan harga pasar aset yang merupakan bagian dari perhitungan modal minimum berbasis risiko atau dikenal dengan MMBR,” jelasnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Oktober 2026 secara daring, Kamis (5/11/2026).
Ogi mengatakan, besaran insentif, persentase keringanan, serta mekanisme dan kriteria instrumen investasi yang berhak memperoleh perlakuan khusus tersebut masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Menurut dia, aturan turunan tersebut direncanakan terbit pada akhir 2026 dan akan menjadi pedoman bagi perusahaan asuransi maupun reasuransi dalam menerapkan insentif.
“Ketentuan lanjutan tersebut direncanakan akan terbit pada akhir tahun 2026 ini dan akan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menerapkan insentif tersebut,” tegasnya.
OJK, lanjut Ogi, akan menyusun ketentuan lanjutan dengan memperhatikan karakteristik masing-masing instrumen investasi serta prinsip kehati-hatian.
“Agar kebijakan ini dapat mendukung investasi berkelanjutan dengan tetap menjaga ketahanan permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi,” pungkasnya.
Melalui kebijakan tersebut, OJK membuka peluang pemberian perlakuan perhitungan modal berbasis risiko bagi investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan. Namun, penerapan dan besaran keringanan masih menunggu ketentuan teknis yang akan diterbitkan OJK.
Source : Bisnis

















