DUMAI – Lakukan aksi pencurian disebuah rumah saat pemiliknya sedang terlelap tidur, seorang laki-laki berinisial AG Alias IB (39) warga Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Ipda Tengku Muhammad Faisal, S.H, Jumat (15/3/2024).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S,H, kejadian bermula pada Jumat (08/3/2024) lalu telah terjadi tindak pidana pencurian disebuah rumah di Jalan Raya Lubuk Gaung Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
“Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan AG Alias IB (39) seorang diri saat cuaca sedang hujan dan terjadi pemadaman listrik. Sementara barang berharga yang berhasil dicuri dari dalam rumah tersebut berupa satu unit Handphone Android merk Oppo dan satu unit smartphone merk Iphone 11, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 5.800.000,” ungkap AKP Bonardo Purba, S,H didampingi Ipda Tengku Muhammad Faisal, S.H, Senin (18/3/2023).
Dilanjutkan Kapolsek Sungai Sembilan, bersama AG Alias IB (39) turut diamankan barang bukti satu unit Handphone Android merk Oppo warna silver milik korban, satu buah jaket warna hitam dan sepasang sendal kulit berwarna coklat.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG Alias IB (39) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H.
Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar ±1 minggu lalu namun Polri khususnya Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.***