JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan tersebut merupakan akumulasi pembayaran Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Ketentuan penyalurannya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja.
“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).
Indah menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk dapat ditetapkan sebagai penerima BSU 2026.
Pertama, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Ketiga, menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Khusus pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Adapun upah yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima merupakan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Kemnaker juga menetapkan pengecualian bagi pekerja atau buruh yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif. Kelompok tersebut tidak termasuk penerima BSU 2026.
Selain itu, pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan BSU 2026 dapat mengakses laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker melalui nomor 1500 630.
Source : Biro Humas Kemnaker










