PERISTIWA

Cemburu Buta, Pemuda di Jakut Bacok Pacar Baru Mantan Kekasih

723
×

Cemburu Buta, Pemuda di Jakut Bacok Pacar Baru Mantan Kekasih

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Seorang pemuda berinisial AS (19) dikeroyok dua orang pelaku seusianya di Pademangan, Jakarta Utara. Korban dibacok oleh pelaku yang merupakan mantan pacar kekasihnya, perempuan berinisial N (19).

Peristiwa tersebut terjadi di depan GOR Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu (13/5/2023). Korban AS saat itu sedang nongkrong bareng kekasihnya, N dan teman-temannya.

“Dua orang pelaku, SIP (19) dan MIS (19), mendatangi korban. Di sini, SIP merasa tidak senang karena korban memiliki kedekatan dengan N,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Utara, Jumat (19/5).

Diketahui, otak pembacokan ini ialah tersangka SIP yang juga mantan pacar perempuan berinisial N. Awalnya, korban dapat menghindari serangan SIP, namun MIS menyerang korban dengan membabi-buta.

“SIP mengeluarkan celurit ingin membacok korban, tetapi tidak kena. Kemudian, celurit yang dipegang SIP terlepas. Teman SIP yang berinisial MIS langsung membacok korban,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok pada lengan tangan kanan, dada sebelah kiri, dan juga jari tangan kanan dan tangan kiri. Kedua pelaku lalu melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada Selasa (16/5) di daerah Banten.

“Total sekitar 4-5 luka bacok. Kami sedang menunggu hasil visum,” imbuh Binsar.

Motif Cemburu

Polisi mengungkapkan penganiayaan ini diotaki tersangka SIP. Tersangka SIP cemburu karena N berpacaran dengan korban.

“Untuk motifnya memang terbakar cemburu, karena sebelumnya si N ini adalah mantan dari SIP,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana.

Gustiyana mengatakan tersangka SIP merencanakan penganiayaan itu. Sebelum mengeksekusi korban, tersangka mengajak beberapa temannya untuk ikut membacok korban.

“SIP ini sudah mengajak beberapa temannya, kebetulan yang menjadi eksekutor adalah MIS. Jadi yang lainnya tidak mengetahui apa maksudnya ketika diajak. Namun yang benar-benar mengetahui adalah MIS,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, SIP dan MIS kini ditahan di Polsek Pademangan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

 

Sumber: detik.com