PERISTIWA

BC Dumai Berhasil Amankan TKI Ilegal

888
×

BC Dumai Berhasil Amankan TKI Ilegal

Sebarkan artikel ini

DUMAI – Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Dumai lakukan penindakan terhadap 8 orang, yang terdiri dari 7 orang TKI yang akan berangkat secara ilegal ke Malaysia dan 1 orang supir, Pada Kamis (02/02/2023).

Penghadangan di lakukan di jalan Arifin Ahmad, Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau, dengan Titik Koordinat : 1°35’26.0″N 101°36’18.0″E

Bea Cukai Dumai dalam release yang dikirim mengungkapkan, telah menahan barang bukti 7 buah paspor, 1 buah Surat Perjalanan Laksana Paspor, 1 buah KTP dan 1 buah SIM A kepemilikan supir, Selain itu turut ditahan Mobil Luxio warna hijau BM 1362 RI.

Kapala Seksi P2, mengungkap Identitas Tersangka,Terduga dan terperiksa, “Misnali (49 tahun), Abdul Kadir (39 tahun), Moch Khusnul (26 tahun), Muslim (26 tahun), Putra (22 tahun), Rudiman Pratama (26 tahun), Eryn Ansyah (37 tahun), Hendrik P. (Supir 39 tahun),” ungkapnya.

“Berdasarkan informasi masyarakat adanya Sarana Pengangkut Mobil Luxio yang akan melintasi Jl. Arifin Ahmad, Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau yang dduga melakukan kegiatan pengantaran TKI ilegal yang rencananya akan diantarkan ke Pantai Akasia Dumai,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa negara tujuan TKI ilegal tersebut adalah negara Malaysia. Tim P2 KPPBC Tipe Madya Pabena B Dumai segera membentuk tim dan melakukan pemantauan di beberapa titik hingga berhasil dihentikan dan di periksa kedapatan mobil berisi 7 orang pria yang diduga TKI ilegal, Selanjutnya sudah diserah terimakan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Dumai.