BERITA

Dalam Sebulan Menkominfo Blokir 42 Ribu Situs Judi Online

534
×

Dalam Sebulan Menkominfo Blokir 42 Ribu Situs Judi Online

Sebarkan artikel ini
Foto: dok Mediacenter Riau

PEKANBARU – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Budi Arie Setiadi menyampaikan komitmennya untuk memberantas situs judi online yang beroperasi di Indonesia.

Menkominfo Budi menyebut keberadaan situs judi online sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.

“Kita konsisten untuk memberantasnya (judi online). Kami minta juga bantuan masyarakat untuk melaporkannya,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi usai dialog bersama pelaku UMKM dan pemuda Riau untuk inklusivitas digital, di Balai Serindit Gedung Daerah Riau, Jumat (25/8/2023).

Menteri Budi juga menyebut jika judi online juga meretas situs-situs pemerintah dan lembaga pemerintah, Menteri Budi menyatakan itu dulu dan sekarang mulai dibersihkan.

Budi mengatakan, saat dialog bersama ratusan para pelaku UMKM dan pemuda Riau, Menkominfo mengajak masyarakat Riau untuk menjauhi judi online lantaran sudah banyak korbannya.

“Anak-anak muda, kalau ada pacarnya main judi online putusin saja. Lebih baik uangnya kasih ke ibu, daripada habis buat judi slot,” kata Budi menyinggung banyaknya anak muda yang ketagihan judi online.

Budi menegaskan, sejak awal dirinya menjabat sebagai Menkominfo memang sudah diperintahan oleh presiden Jokowi untuk memberantas judi online yang marak beroperasi di Indonesia.

“Pak presiden sudah menugaskan kepada saya, hapus judi online karena merugikan dan meresahkan masyarakat. Judi online itu daya tipunya luar biasa,” katanya.

Keseriusan menteri Budi dalam memberantas judi online tidak hanya sekedar wacana. Budi mengaku sebulan dirinya menjabat sebagai Menkominfo, ada 42 ribu situs judi yang diblokir dan ditackdown.

“Tapi mereka ini berenaknya luar biasa, cepat sekali, sebulan saya menjabat sebagai Menkominfo itu sudah ada 42 ribu situs judi online yang saya tackdown,” katanya.

Pihaknya meminta bantuan piha kepolisian agar menindak tegas pemilik situs judi online. Seba untuk penindakan terhadap pelaku judi online masuk ke ranah pidana yang menjadi kewenangan pihak kepolisian.

“Minggu depan saya akan ketemu dengan pak Kapolri membahas ini, bagaimana langkah-langkah selanjutnya, tugas kita kementerian Kominfo itu memblokade, memblokir mentackdown semua situs-situs judi online, sedangkan untuk langkah-langkah penegakan hukum itu ranahnya piha kepolisian,” katanya.(Mediacenter Riau)