DUMAI – Tim Opsnal Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Dumai amankan seorang pria berinisial HF alias H (34) beralamat di jalan Melur Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin, (14/08).
Saat dikonfirmasi Kapolres Dumai AKBP Dhovan melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel kepada awak media menyampaikan bahwasanya pengungkapan kasus tindak pidana tersebut berawal dari laporan masyarakat pada awal bulan Agustus 2023 ini.
“Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti kebenaran laporan masyarakat tersebut. Tepat di hari Minggu 13 Agustus 2023 sekira pukul 23.45 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Hotel Sona View, tim langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku, setiba dilokasi (TKP) tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang berada di SKY LONG hotel Sona View jalan Patimura Dumai,” ungkap Mardiwel.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui ada menyimpan barang berupa narkotika jenis sabu di lantai 2 rumah orangtuanya di jalan Cerdrawasih.
Pelaku langsung dibawa ke rumah orang tuanya untuk menunjukkan keberadaan barang haram tersebut. Dengan didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan untuk mencari dan menemukan barang dimaksud.
Tepatnya di kamar lantai 2 didalam laci lemari baju ditemukan dalam bungkusan plastik warna hitam 6 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
HF alias H (34) juga mengakui ada menyimpan 2 paket narkotika jenis shabu didapur Hotel Sona View tempat ia bekerja sebagai juru masak (koki), serta ada menyimpan alat alat untuk membungkus (pack) sabu dikamar penjaga Restoran Bebek Sultan jalan Patimura.
Kemudian pelaku kembali dibawa ke hotel Sona View untuk menunjukkan tempat menyimpan narkotika serta alat alat pembungkus seperti yang sampaikan ke Polisi.
“Dari hasil penggeledahan di 2 lokasi ditemukan dan diamankan barang bukti berupa antara lain : 8 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang beratnya 38,24 gram, 1 unit hand phone android merk oppo warna biru dongker, 1 unit sepeda motor honda beat warna merah hitam BM 6752 ABD, 1 blok plastik bening, 1 buah gunting potong, 1 buah gunting jepit, 1 buah timbangan digital merk constant dan 1 buah staples warna hitam,” beber Iptu Mardiwel.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) yo psl 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika “, tandas Kasat Narkoba.***