DUMAI – Senin, (7/8/2023), Bea Cukai Dumai bersama Satgas Celebes BAIS TNI berhasil mencegah barang-barang yang dibatasi/dilarang, asal Malaysia di Terminal Penumpang Ferry Internasional Dumai.
Berawal dari informasi masyarakat akan dilakukannya kegiatan pemasukan barang impor tanpa disertai dokumen resmi dari Malaysia yang masuk melalui Terminal Penumpang Ferry Internasional.
Unit Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai dan Satgas Celebes BAIS TNI melakukan pendalaman dan pemantauan informasi tersebut.
Pada pukul 13.30 WIB dilakukan pemeriksaan langsung terhadap barang-barang bawaan penumpang dengan mesin pemindai X-Ray dan didapati 18 (Delapan belas) Koli yang dibawa terduga pelaku sebanyak 2 (dua) orang di Terminal Penumpang Ferry Internasional Dumai Jl Yos Sudarso, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov. Riau.
Barang-barang tersebut berupa Kosmetik, Obat-obatan, Sepatu, Sendal, Makanan, Jam Tangan, Pakaian, dan Barang Campuran yang tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahan Impor Barang
(BC 2.0) dan tidak dilengkapi izin instansi terkait.
Berdasar hasil pemeriksaan didapati bahwa
barang tersebut akan diperjual belikan di Indonesia.
Terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai selalu komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya, salah satunya sebagai Community Protector yang melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan berbagai instansi berwenang di Indonesia. Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.