JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat perencanaan pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan distribusi pengawas, pembaruan metode pengawasan, serta penyempurnaan sistem pelaporan.
Langkah ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan penguatan metode pengawasan dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Menurut Anwar, perubahan regulasi tersebut memperjelas kewenangan pengawas dalam memeriksa dan menguji penerapan norma ketenagakerjaan. Pemeriksaan mencakup pemenuhan hak pekerja, mulai dari pembayaran upah minimum dan upah lembur hingga manfaat jaminan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
“Dari sisi perencanaan, penguatan pengawasan perlu didukung pemetaan kebutuhan dan distribusi pengawas berdasarkan jumlah perusahaan, pekerja, serta karakteristik wilayah,” kata Anwar dalam webinar bertajuk “Menunjang Pelindungan Pekerja melalui Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan” di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Distribusi Pengawas Disesuaikan dengan Kebutuhan Wilayah
Anwar menjelaskan, efektivitas pengawasan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada ketersediaan pengawas yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Karena itu, perencanaan pengawasan perlu mempertimbangkan jumlah perusahaan, tenaga kerja, serta karakteristik masing-masing wilayah. Pemetaan tersebut diharapkan membantu penempatan pengawas menjadi lebih tepat sasaran.
Selain distribusi personel, Kemnaker juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan peningkatan kompetensi pengawas melalui program pengembangan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan.
Dukungan anggaran serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah turut diperlukan agar pelaksanaan pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
Pelaporan dan Evaluasi Jadi Bagian Penguatan Pengawasan
Penguatan perencanaan juga mencakup perbaikan pelaporan sebagai instrumen pemantauan dan evaluasi. Pelaporan diperlukan untuk meninjau pelaksanaan pemeriksaan, kegiatan sosialisasi, serta tindak lanjut atas hasil pengawasan.
Melalui mekanisme tersebut, pelaksanaan pengawasan diharapkan dapat dievaluasi secara lebih terarah. Hasil evaluasi selanjutnya dapat menjadi bahan perbaikan program agar pengawasan semakin efektif dalam mendorong kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan dan ketentuan K3.
Anwar menambahkan, keberhasilan pengawasan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, pengawas ketenagakerjaan, pengusaha, dan pekerja perlu membangun kolaborasi untuk mengidentifikasi kendala serta merumuskan solusi berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Masukan dari para pemangku kepentingan juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk menyusun program pengawasan yang lebih sesuai dengan kebutuhan.
“Mari kita manfaatkan webinar ini sebagai ruang dialog untuk memperjelas langkah memperkuat tata kelola pengawasan dalam mengatasi tantangan penerapan norma ketenagakerjaan dan K3,” tutup Anwar.
Kemnaker berharap perencanaan yang lebih terarah, didukung koordinasi dan evaluasi berkelanjutan, dapat memperkuat pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan sekaligus mendukung pemenuhan hak pekerja dan penerapan K3.
Sumber : Biro Humas Kemnaker












