DUMAI — Penimbunan parit yang sebelumnya diduga menjadi jalur aliran cairan hitam di kawasan Lubuk Gaung, Kota Dumai, memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Warga meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun langsung untuk memastikan kondisi lingkungan di lokasi tersebut.
Saat tim Sorot Dumai melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (27/10/2026) pagi, parit yang sebelumnya dilaporkan menjadi jalur aliran cairan hitam terlihat telah ditimbun menggunakan alat berat oleh pihak perusahaan yang dikaitkan dengan lokasi tersebut.
Penimbunan itu menjadi perhatian warga karena belum ada kepastian mengenai kandungan cairan yang sebelumnya mengalir di parit tersebut, termasuk apakah material di lokasi masih berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Warga setempat, Nuriyah, mengatakan penimbunan parit dilakukan sekitar satu minggu setelah aliran cairan hitam terjadi.
“Setahu saya, parit itu sudah ditimbun sekitar seminggu setelah aliran limbah hitam mengalir. Sekarang parit yang sebelumnya menjadi jalur aliran itu sudah ditutup menggunakan alat berat. Tapi, kalau memang ada limbah di dalamnya, apakah dengan ditimbun begitu saja limbahnya bisa hilang? Kami berharap pihak terkait turun langsung memeriksa kondisi di lapangan, supaya persoalan ini benar-benar jelas dan tidak hanya tertutup begitu saja,” ujar Nuriyah.
Menurutnya, penimbunan parit tidak seharusnya mengakhiri persoalan tanpa pemeriksaan yang dapat menjelaskan kondisi sebenarnya. Terlebih, sebelumnya warga mengeluhkan bau menyengat dan keberadaan cairan berwarna hitam di kawasan tersebut.
Warga Minta KLH dan DLH Turun ke Lapangan
Warga mendesak KLH bersama DLH melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi parit yang telah ditimbun. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menelusuri asal-usul aliran cairan hitam sekaligus memastikan apakah terdapat indikasi pencemaran lingkungan.
Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan melalui pengambilan sampel cairan, tanah, atau material lain yang relevan untuk diuji di laboratorium.
Hasil pengujian diperlukan agar penanganan persoalan tidak hanya didasarkan pada pengamatan visual atau dugaan masyarakat. Warna hitam dan bau menyengat memang dapat menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan, tetapi keduanya tidak cukup untuk memastikan jenis maupun tingkat pencemaran.
Selain memeriksa kondisi parit, instansi terkait diharapkan menelusuri sumber aliran dan mengevaluasi penanganan yang telah dilakukan di lokasi.
Jika ditemukan bahan pencemar, langkah penanganan dan pemulihan perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pencemaran, hasil pemeriksaan yang transparan juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Penimbunan Parit Belum Menjawab Keluhan Warga
Penimbunan parit menjadi perkembangan penting karena lokasi tersebut sebelumnya dikaitkan dengan keluhan mengenai aliran cairan hitam dan bau menyengat.
Namun, tertutupnya saluran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa masalah lingkungan telah selesai. Apabila material yang tertimbun memang mengandung bahan pencemar, keberadaan zat tersebut perlu diperiksa dan ditangani sesuai karakteristik serta tingkat risikonya.
Karena itu, warga berharap pihak berwenang tidak hanya memeriksa kondisi permukaan, tetapi juga menilai apakah pekerjaan penimbunan telah dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.
Kejelasan mengenai tujuan penimbunan, kondisi saluran sebelum ditutup, serta langkah pengelolaan material di lokasi dinilai penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
PT EUP Diharapkan Berikan Penjelasan
Di tengah munculnya pertanyaan mengenai penimbunan parit, penjelasan dari pihak perusahaan juga diperlukan untuk melengkapi informasi.
PT EUP diharapkan memberikan keterangan mengenai tujuan penimbunan, dasar pelaksanaan pekerjaan, serta langkah yang dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan di sekitar lokasi tetap terjaga.
Keterangan perusahaan penting agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh, tidak hanya berdasarkan pengamatan lapangan dan keluhan warga.
Hingga berita ini disusun, dugaan kandungan pencemar pada cairan hitam tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan resmi. Belum ada hasil pengujian lingkungan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini untuk memastikan jenis zat maupun tingkat pencemarannya.
Sorot Dumai mendorong KLH dan DLH menindaklanjuti keluhan warga secara objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka, terutama ketika muncul keluhan mengenai bau menyengat dan aliran cairan yang mencurigakan.
Bagi warga, persoalannya bukan sekadar parit yang telah ditimbun, melainkan kepastian mengenai apa yang sebelumnya mengalir dan bagaimana kondisi lingkungan setelahnya.
Sorot Dumai membuka ruang bagi PT EUP dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi maupun menyampaikan hasil pemeriksaan agar informasi kepada publik tetap berimbang
Source : Sorotdumai












