MAKASSAR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI). Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat pengakuan profesional bagi pekerja di industri musik Tanah Air.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Menurutnya, hak tersebut sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (1/11/2026).
Kompetensi dan Kesejahteraan Pekerja Musik Jadi Perhatian
Cris menegaskan, perkembangan industri musik perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan para pekerjanya. Sebab, kemajuan industri tidak selalu berarti seluruh pelaku di dalamnya telah memperoleh penghasilan yang memadai.
Karena itu, peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi perlu disertai perhatian terhadap pelindungan tenaga kerja. Upaya tersebut harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan di industri musik yang memiliki pola kerja dan hubungan profesional beragam.
Aspek pelindungan yang menjadi perhatian antara lain kejelasan hubungan kerja, perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dengan pelindungan yang sesuai, pekerja musik diharapkan tidak hanya memiliki keterampilan yang diakui, tetapi juga memperoleh kepastian atas hak-hak ketenagakerjaannya.
Kemnaker Dorong Pengembangan Standar Kompetensi Musik
Selain memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi, Kemnaker membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik pekerjaan di industri musik.
Pengembangan standar tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan skema sertifikasi yang lebih spesifik dan relevan dengan beragam profesi di bidang musik.
Saat ini, telah tersedia 11 skema sertifikasi yang dapat terus dikembangkan mengikuti kebutuhan kompetensi pekerja musik.
Cris menjelaskan, sertifikasi profesi bukan dimaksudkan untuk membatasi kesempatan seseorang berkarya di industri musik. Sebaliknya, sertifikasi menjadi sarana memberikan pengakuan formal terhadap kemampuan dan keahlian yang dimiliki pekerja.
Melalui sertifikasi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pekerja musik diharapkan memiliki bukti kompetensi yang dapat memperkuat pengakuan profesional sekaligus meningkatkan daya saing.
Pengakuan Profesi Diharapkan Perkuat Pelindungan Pekerja
Cris berharap penguatan kompetensi dan standardisasi nasional bagi pekerja musik dapat memperluas akses terhadap sertifikasi profesi sekaligus mendorong pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.
Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia di industri musik perlu didukung standar kerja yang adil serta sistem pelindungan yang memperhatikan kondisi dan kebutuhan para pekerjanya.
Dengan demikian, pertumbuhan industri musik nasional tidak hanya diukur dari perkembangan karya dan aktivitas ekonominya, tetapi juga dari kesejahteraan orang-orang yang terlibat di dalamnya.
“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” ujar Cris.
Source : Biro Humas Kemnaker












