Banner Go Green
BERITA

Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Simak Syarat Penerima dan Batas Gajinya

25
×

Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Simak Syarat Penerima dan Batas Gajinya

Sebarkan artikel ini
IMG 9044

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur perubahan kedua atas pedoman pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh. Regulasi tersebut memuat persyaratan penerima, batas gaji atau upah, serta besaran bantuan yang diberikan pada 2026.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (29/10/2026).

Syarat Penerima BSU 2026
Berdasarkan ketentuan dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat menerima BSU 2026.

Persyaratan penerima BSU sebagaimana tercantum dalam naskah informasi Kemnaker diantaranya: Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku sesuai wilayah kerja dan Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.

BACA JUGA :  Kemnaker Tekankan Kompetensi Nyata bagi Lulusan Vokasi untuk Bersaing di Dunia Kerja

Ketentuan tersebut menjadi dasar penentuan calon penerima bantuan. Karena itu, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan data upah yang dilaporkan pemberi kerja menjadi aspek penting dalam proses verifikasi.

Batas Gaji Penerima BSU Mengikuti Ketentuan Upah Minimum
Kemnaker menjelaskan, gaji atau upah yang digunakan sebagai acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut.

Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Untuk pekerja yang bekerja di daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji atau upah disesuaikan dengan nilai UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

BACA JUGA :  Kemnaker Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan untuk Lindungi Hak Pekerja

Sementara itu, bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas penghasilan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP), dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Dengan ketentuan ini, batas penghasilan calon penerima BSU dapat berbeda antardaerah, bergantung pada upah minimum yang berlaku dan ketentuan dalam regulasi.

BSU 2026 Dibayarkan Sekaligus Rp900 Ribu
Dalam aturan tersebut, BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Bantuan itu dibayarkan sekaligus dengan total sebesar Rp900 ribu kepada penerima yang memenuhi persyaratan.

Pekerja/buruh yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai BSU 2026 dapat memantau kanal resmi Kemnaker melalui bsu.kemnaker.go.id.

Pekerja juga disarankan memastikan informasi yang diperoleh berasal dari kanal resmi pemerintah serta berhati-hati terhadap pihak yang meminta biaya atau data pribadi dengan mengatasnamakan penyaluran bantuan.

Source : Biro Humas Kemnaker