Banner Go Green
BERITA

Prabowo Umumkan Kebijakan May Day 2026, Outsourcing Dibatasi dan Perlindungan Pekerja Diperkuat

38
×

Prabowo Umumkan Kebijakan May Day 2026, Outsourcing Dibatasi dan Perlindungan Pekerja Diperkuat

Sebarkan artikel ini
IMG 7765

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Paket kebijakan tersebut mencakup perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, hingga kepastian kerja bagi pekerja di berbagai sektor.

Sejumlah pejabat tinggi turut hadir dalam peringatan tersebut, di antaranya Listyo Sigit Prabowo, Prasetyo Hadi, Agus Subiyanto, Yassierli, Jumhur Hidayat, serta Afriansyah Noor.

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah berorientasi pada kepentingan rakyat, khususnya pekerja/buruh.

“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden.

Paket Kebijakan Baru: Dari PPRT hingga Perlindungan Ojol
Presiden menyebut kebijakan yang diumumkan sebagai “kado baru” bagi pekerja pada May Day 2026. Beberapa regulasi penting yang diluncurkan antara lain: UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, dan Perpres No. 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi International Labour Organization Convention 188 untuk perlindungan awak kapal perikanan

BACA JUGA :  Wamenaker Tekankan Sertifikasi Profesi untuk Tingkatkan Daya Saing Industri Permanent Makeup

Selain itu, Presiden juga menetapkan: Keppres No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh, dan Penetapan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat perlindungan lintas sektor, mulai dari pekerja domestik hingga pekerja sektor informal dan kelautan.

Outsourcing Dibatasi, Kepastian Kerja Diperkuat
Pemerintah juga mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan praktik alih daya (outsourcing) yang diatur dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena dinilai mampu memberikan kepastian kerja yang lebih baik serta mengurangi kerentanan pekerja terhadap sistem kerja tidak tetap.

Program 2025 Berlanjut: Upah Naik hingga Jaminan Sosial Diperkuat
Selain kebijakan baru, Presiden juga memaparkan berbagai program yang telah berjalan sejak 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Beberapa di antaranya: Kenaikan upah minimum melalui PP No. 49 Tahun 2025, Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, Diskon 50% iuran JKK dan JKM melalui PP No. 50 Tahun 2025 bagi pekerja informal seperti nelayan, petani, dan kurir.

BACA JUGA :  Wamenaker Tekankan Sertifikasi Profesi untuk Tingkatkan Daya Saing Industri Permanent Makeup

Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui PP No. 6 Tahun 2025, yang mencakup: Uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, Akses pelatihan kerja dan Informasi pasar kerja.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan menyeluruh, terutama bagi pekerja yang terdampak PHK.

Akses Kerja, Pelatihan, dan Perumahan Pekerja Diperluas
Pemerintah juga memperkuat berbagai program pendukung lainnya, seperti: Pelatihan vokasi dan produktivitas, Pelatihan Ahli K3 gratis, Pelibatan serikat pekerja dalam budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025.

Selain itu, akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja terus diperluas, termasuk peningkatan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.

(Biro Humas Kemnaker)