JAKARTA – Jumat (30/06/2023), Pendaftaran kartu perdana telekomunikasi di Indonesia wajib untuk dilakukan. Apabila tidak, maka akan dilakukan pembatasan pada kartu tersebut.
Pemberlakuan registrasi atau pendaftaran pada kartu perdana ini telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi yang mengharuskan registrasi pada setiap kartu yang dimiliki.
Dikutip Penjurupos dari detiknet, Sebagai salah satu kartu yang cukup banyak dipakai, cara daftar kartu XL cukup mudah. Berikut cara registrasi kartu XL yang bisa kamu lakukan.
Cara Daftar Kartu XL untuk WNI Melalui SMS
Bagi WNI yang hendak mendaftarkan kartu XL nya maka perlu menyiapkan e-KTP dan Kartu Keluarga. Caranya mudah saja, cukup kirimkan data melalui sms.
- Siapkan E-KTP dan kartu keluarga.
- Setelah kedua dokumen tersebut siap, buka ponsel dan masuk ke bagian pesan.
- Tulis pesan dengan nomor tujuan ke “4444” dengan isi pesan ULANG#NIK#No.KK kemudian kirim.
- Pastikan semua nomor yang dimasukan ini sesuai agar mempercepat proses registrasi.
- Jika mendapatkan balasan “Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses” maka jangan ragu untuk mengulang kembali cara di atas sampai proses registrasi berhasil.
- Jika sudah berhasil, kamu akan dapat notifikasi yang memberitahukan bahwa registrasi kartu telah berhasil dilakukan.
- Namun apabila registrasi gagal terus menerus, kamu bisa coba menghubungi nomor layanan pelanggan dari XL.
Cara Daftar Kartu XL Melalui Website
Mendaftarkan kartu XL kamu juga bisa melalui website atau laman resmi dari XL. Ikuti cara-cara di bawah ini:
- Buka browser internet dan kunjungi situs ini https://www.xlaxiata.co.id/registrasi
- Setelah terbuka, masukan nomor telepon yang hendak didaftarkan dalam proses registrasi.
- Masukan NIK dan nomor KK pada kolom yang telah disediakan.
- Setelah diproses maka pihak XL akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor telepon kartu XL yang sedang didaftarkan.
- Setelah mendapatkan kode verifikasi tersebut, masukan kode itu pada kolom yang ada di web tadi.
- Setelah terverifikasi, maka kartu telah berhasil diregistrasi.
Cara Daftar Kartu XL via Telepon
Jika kamu kesulitan untuk daftar melalui SMS dan website, maka alternatif lainnya dengan melakukan pendaftaran via telepon.
- Siapkan semua data pendukung seperti NIK, nomor KK, dan nomor kartu XL yang hendak didaftarkan.
- Hubungi call center XL dengan nomor 817 (untuk pengguna XL) dan (021)57959817 (semua operator).
- Tunggu hingga direspon dan ikuti sesuai arahan dari pelayan konsumen XL.
Cara Daftar Kartu XL yang Sudah Tidak Aktif
Untuk kamu pengguna kartu XL yang sudah tidak aktif dan ingin melakukan reaktivasi, maka dapat melakukan cara-cara berikut.
- Buka browser internet dan kunjungi situs ini https://prioritas.xl.co.id/
- Setelah terbuka, pilih menu “Layanan Kartu SIM” kemudian pilih layanan “Layanan Reaktivasi Kartu”.
- Masukan nomor telepon XL yang sudah hangus.
- Kemudian masukan data diri NIK dan nomor KTP sesuai dengan arahan di website.
- Masukkan juga nomor HP alternatif untuk dihubungi oleh pelayan konsumen dari XL
Proses akan memakan waktu kurang lebih 2 jam. Kartu yang bisa di reaktivasi hanya kartu XL yang hangus dalam waktu maksimal 60 hari setelah masa tenggang berakhir.
Cara Daftar Kartu XL untuk WNA
Berbeda dengan WNI, cara daftar kartu XL untuk WNA perlu dilakukan di gerai telekomunikasi secara langsung. Berikut beberapa hal yang bisa disiapkan:
Siapkan paspor, KITAP, ataupun KITAS sebagai bukti identitas diri.
Datangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi ataupun gerai mitra yang ada di sekitar kamu.
Setelah mendatangi gerai, maka data diri akan dicatat oleh petugas gerai. Data yang dicatat adalah nama, nomor paspor atau KITAS, kewarganegaraan, dan tempat tanggal lahir.
Itulah tadi beberapa cara daftar kartu XL yang bisa kamu lakukan. Selamat dicoba!***
Editor: Redaksi