Banner Go Green
BERITA

AI Percepat Layanan Penempatan Kerja, Kemnaker Tegaskan Peran Pengantar Kerja Tetap Dibutuhkan

7
×

AI Percepat Layanan Penempatan Kerja, Kemnaker Tegaskan Peran Pengantar Kerja Tetap Dibutuhkan

Sebarkan artikel ini
IMG 9260

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam layanan penempatan tenaga kerja bukan untuk menggantikan peran Pengantar Kerja. Sebaliknya, teknologi tersebut diarahkan untuk mempercepat layanan sekaligus memperkuat pendampingan kepada pencari kerja.

Peran manusia dinilai tetap penting, terutama dalam memberikan pendampingan yang membutuhkan pertimbangan emosional, konseling, serta verifikasi informasi agar layanan ketenagakerjaan dapat menjangkau masyarakat secara inklusif.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, saat membuka Rapat Kerja Ikatan Pengantar Kerja Indonesia (Ikaperjasi) periode 2025–2028 di Ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dalam arahannya, Sugeng menekankan pentingnya adopsi AI untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan ketenagakerjaan. Menurutnya, teknologi dapat membantu mempercepat proses, meningkatkan ketepatan informasi, serta memperluas jangkauan layanan penempatan tenaga kerja.

“Teknologi hadir untuk memperkuat peran Pengantar Kerja, bukan menggantikannya,” tegas Sugeng.

Ia menjelaskan, transformasi di era AI tidak cukup hanya dengan kemampuan menggunakan teknologi. Perubahan tersebut juga harus diikuti budaya kerja yang lebih proaktif, berbasis data, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil penempatan tenaga kerja.

BACA JUGA :  Kemnaker Tetapkan Syarat BSU 2026, Pekerja yang Memenuhi Kriteria Terima Rp900 Ribu

“Oleh karena itu, penguatan peran Pengantar Kerja dalam ekosistem SIAPkerja sangat krusial, mulai dari analisis informasi pasar kerja hingga perumusan kebijakan berbasis data,” kata Sugeng.

Untuk mendukung transformasi tersebut, Kemnaker menetapkan lima pilar dukungan pimpinan unit kerja bagi Pengantar Kerja.

Pertama, pengembangan kompetensi melalui pelatihan AI, literasi data, analisis pasar kerja, konseling karier, serta pemanfaatan platform digital.

Kedua, penguatan sarana dan akses data dengan menyediakan perangkat kerja serta sistem informasi terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing unit.

Ketiga, penugasan berdasarkan kompetensi. Pengantar Kerja diharapkan mendapat ruang untuk menjalankan fungsi substantif sehingga beban pekerjaan administratif dapat diminimalkan.

Keempat, dukungan kelembagaan dan anggaran untuk menunjang berbagai kegiatan, mulai dari kunjungan ke perusahaan, pendataan lowongan kerja, konseling, hingga proses penempatan tenaga kerja.

Kelima, penguatan kolaborasi dan evaluasi kinerja melalui koordinasi lintas unit serta kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.

BACA JUGA :  Kemnaker Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI

Sugeng juga mengimbau pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya di lingkungan Kemnaker maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) agar melibatkan Pengantar Kerja sesuai kapasitas dan kompetensinya.

Ia turut mendorong agar Ikaperjasi dilibatkan dalam rapat teknis maupun penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting agar pengalaman dan perspektif Pengantar Kerja dapat menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan.

Saat ini, Ikaperjasi dipimpin Ketua Umum Jaelani Efendi dari Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja. Organisasi tersebut juga memiliki Sekretaris Jenderal Sigit Ary Prasetyo dari Pusat Pasar Kerja dan Bendahara Umum Lucida Tampubolon dari Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan.

Melalui penguatan kompetensi, dukungan kelembagaan, dan pemanfaatan teknologi, Kemnaker berharap Pengantar Kerja dapat semakin optimal menjalankan fungsi pelayanan, mulai dari penyediaan informasi pasar kerja hingga membantu pencari kerja memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kompetensinya.

Sumber: Biro Humas Kemnaker