JAKARTA – Terungkap, perhiasan yang dikenakan Suarnati bukan emas, melainkan barang imitasi yang dibeli seharga Rp 900 ribu.
Dikutip dari detik.com, Bea Cukai Makassar turun tangan menyelidiki jemaah haji bernama Suarnati Daeng Kanang yang viral memakai emas 180 gram saat pulang dari Tanah Suci.
Bea Cukai Makassar telah memeriksa Suarnati di kediamannya, Senin (10/7).
Suarnati memperlihatkan kalung emas yang sama dengan yang dipakainya hingga viral. Pemeriksaan pun berjalan dengan lancar.
“Sudah kami cocokkan juga dengan video dan kesimpulan kami itu memang barang atau perhiasan yang sama pada saat dia datang dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar,” kata Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari, Senin (10/7/2023).
Novika juga mengungkapkan jika Suarnati membeli berlian imitasi tersebut saat menjalankan ibadah haji. Suarnati juga mengakui membeli kalung imitasi tersebut dengan harga Rp 900 ribu.
“Iya, dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya Rp 900 ribu jadi di bawah Rp 1 juta,” ucapnya.
Dengan harga tersebut, Suarnati dipastikan tidak akan dikenakan pajak bea masuk dan pajak barang impor. Sesuai prosedur, pajak baru dikenakan ketika nominal harga yang dibawa dari luar negeri berada di kisaran US$ 500, atau saat dirupiahkan kisaran Rp 7 juta.
“Jadi memang dalam ketentuan barang bawaan penumpang khususnya yang tiba dari internasional itu ada pembebasan US$ 500,” paparnya.
“Jadi selama barang itu belum atau berada di bawah US$ 500 maka dia akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak barang impor,” pungkasnya.***
Editor: Redaksi