JAKARTA – Sidang cerai perdana antara Inara Rusli dan Virgoun bakal digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu 31 Mei 2023 dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak.
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Virgoun memastikan kliennya bakal hadir dalam sidang perdana tersebut.
Terlebih, Virgoun sendiri ingin menunjukkan keseriusannya untuk meminta hak asuh anaknya.
“Pasti hadir, saya sudah sampaikan pada saat sidang pertama dia harus hadir dan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dia serius dan harus menunjukkan bahwa dia ingin meminta anaknya di perwaliannya terhadap klien kami,” kata Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
“Saya menyampaikan pada klien kami supaya dia menyampaikan keinginannya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sandy Arifin belum dapat menanggapi gugatan dari Inara Rusli karena pihaknya belum menerima salinan gugatan dari Pengadilan Agama Jakarta Barat.
“Kita menunggu isi dari gugatan kita sebagai kuasa hukum akan menerima isi dari gugatan tersebut kita terima secara resmi dan kita pelajari,” tutur Sandy Arifin.
“Nanti setelah kita mendapatkan kita akan informasikan kepada teman-teman di saat nanti sidang pertama,” sambungnya.
Diketahui, gugatan cerai yang diajukan oleh Inara Rusli telah didaftarkan pada Senin (22/5) dan sudah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.
Dalam gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, pihak Inara Rusli mengajukan sebanyak 7 tuntutan yang diantaranya termasuk hak asuh anak dan harta gana-gini.
Sumber: detik.com