BERITA

Pencegahan Perkawinan Anak, Implementasi Kebijakan Harus Diperkuat

8
×

Pencegahan Perkawinan Anak, Implementasi Kebijakan Harus Diperkuat

Sebarkan artikel ini

KEMENKO PMK — Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan, kebijakan pencegahan perkawinan anak saat ini sudah cukup memadai. Namun, menurutnya kebijakan yang ada harus lebih diperkuat dari segi strategi implementasinya.

Hal tersebut disampaikan Deputi yang akrab disapa Lisa itu dalam kegiatan dialog kebijakan serta diseminasi laporan bertajuk “Evaluasi atas Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin”, yang diselenggarakan Kemenko PMK bersama Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia), pada Selasa (4/12/2024). 

Deputi Lisa menyampaikan, dispensasi perkawinan semakin ketat diberikan dengan adanya PerMA No. 5/2019. Namun, timbul tantangan lain seperti perkawinan tidak tercatat meningkat, kemudian kesenjangan antara kebijakan pusat dan daerah, mekanisme koordinasi antara pengadilan agama dengan pihak eksternal, seperti dinas terkait, sekolah, atau lembaga yang berfokus pada perlindungan anak, sering kali tidak berjalan dengan baik, hingga adanya hambatan budaya.

“Kedepan kita perlu membangun sistem monitoring evaluasi yang kuat untuk mengukur efektivitas pelaksanaan kebijakan dan prioritas perlu diarahkan untuk melakukan pendataan yang akurat bagi anak-anak yang sudah terlanjur menikah tetapi tidak tercatat, sehingga dapat meningkatkan akurasi dalam intervensi layanan,” ujarnya.

Selanjutnya, Lisa menyampaikan pentingnya untuk menyinergikan dan mengintegrasikan data dari berbagai pemangku kepentingan dan memastikan bagaimana sinergi dengan pendataan dari berbagai isu-isu strategis lainnya, seperti AKI, Stunting, tingkat kemiskinan daerah. 

“Dengan demikian, penyelesaian isu perkawinan anak dapat dikakukan secara lebih komprehensif,” tutup Lisa.

Dini Widiastuti, Direktur Eksekutif Plan Indonesia, menambahkan bahwa Stranas PPA dan PerMA 5/2019 telah memberikan kerangka hukum yang kuat, namun tantangan implementasi tetap ada. “Kami mendorong revisi kebijakan untuk mempersempit celah dispensasi kawin, meningkatkan efektivitas program edukasi, memperluas akses informasi dan layanan kesehatan reproduksi bagi kaum muda, serta memperkuat koordinasi antarlembaga,” jelasnya.

Dialog kebijakan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Ketahanan Remaja Kemenduk Bangga/BKKBN, perwakilan Kementerian Dalam Negeti, Direktur Eksekutif Plan Indonesia, perwakilan Kementerian/Lembaga lain, lembaga masyarakat dan kelompok anak/pemuda.

Kegiatan evaluasi kebijakan ini dilakukan di lima wilayah, yaitu Sukabumi (Jawa Barat), Lombok Barat dan Lombok Utara (Nusa Tenggara Barat), serta Lembata dan Nagekeo (Nusa Tenggara Timur). Program ini juga melibatkan peserta dari kelompok muda yang tergabung dalam program inisiatif pencegahan perkawinan anak seperti Gema Cita, Bloom, Let’s Talk, dan Yes I Do.

Sumber :Kemenko PMK