BERITA

Pemanfaatan Learning Management System dalam Meningkatkan dan Memeratakan Kualitas Pendidikan

12
×

Pemanfaatan Learning Management System dalam Meningkatkan dan Memeratakan Kualitas Pendidikan

Sebarkan artikel ini

 

Pemanfaatan Learning Management System

dalam Meningkatkan dan Memeratakan Kualitas Pendidikan

Hendriyanto, Analis Kebijakan Ahli Madya

pada Asisten Deputi Riset, Teknologi, dan Kemitraan Industri, Kemenko PMK

 

Pendidikan merupakan proses pembelajaran yang diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan tersebut meliputi pengembangan intelektual, moral, sosial, dan emosional. Selain itu, pendidikan juga diarahkan untuk mempersiapkan individu guna menghadapi kehidupan yang semakin kompleks (Nova dan Widiastuti, 2019). Melalui pendidikan, kualitas sumber daya manusia, produktivitas dan kesejahteraan dapat ditingkatkan. Lebih dari itu, pendidikan merupakan langkah untuk membangun kemampuan dalam menghadapi perubahan dan tantangan kehidupan (Dwi Rita Nova & Widiastuti, 2019). Hal-hal tersebut membuktikan bahwa pendidikan sangat penting bagi pengembangan individu dan perkembangan masyarakat. Namun demikian, proses pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi sehingga diharapkan dapat mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu menghadapi berbagai tantangan (Mahliatussikah, 2022).

Tantangan dalam dunia Pendidikan saat ini semakin kompleks, terutama dalam era disrupsi yang memicu perubahan tatanan pada masyarakat. Di Indonesia, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin memicu perkembangan disrupsi. Dalam bidang pendidikan, bisnis, kesehatan, dan bidang lain, disrupsi membawa dampak yang signifikan. Perubahan besar dalam cara kerja atau sistem operasional akibat perkembangan teknologi digital mulai menggantikan cara kerja konvensional. Khusus bidang pendidikan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi perlu diadaptasi guna memfasilitasi proses pembelajaran (Kurniawan et al., 2022). Selain itu, tantangan lain di dunia pendidikan adalah Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) masih yang relatif rendah. Untuk itu, digitalisasi pembelajaran diperlukan untuk menjangkau guru dan siswa di daerah 3T melalui platform daring dan Pembelajaran Jarak Jauh. Hal dimaksud sangat berguna untuk mengurangi kesenjangan akses Pendidikan dan membantu pendistribusian sumber daya pendidikan berkualitas ke seluruh Indonesia

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2023, Skor PISA tahun 2022 bidang Matematika sebesar 366, Literasi sebesar 359, dan Sains sebesar 383. Meskipun mengalami penurunan skor dibanding tahun 2018, skor dimaksud masih di bawah rata-rata internasional. Penurunan skor lebih rendah ini membuat posisi Indonesia naik lima sampai enam posisi dibandingkan 2018. Peningkatan peringkat ini menunjukkan sistem pendidikan Indonesia yang lebih Tangguh dalam mengatasi hilangnya pembelajaran (learning loss) akibat pandemi Covid-19. Kecilnya learning loss di Indonesia mencerminkan ketangguhan para guru yang didukung berbagai program penanganan pandemi Covid-19 dari Pemerintah. Berbagai program tersebut mencakup kurikulum darurat selama pandemi Covid-19, penggunaan platform Merdeka Belajar yang menyediakan berbagai pelatihan untuk guru, materi pembelajaran secara daring dan campuran atau hibrida (hybrid), serta bantuan kuota internet kepada lebih dari 25 juta murid dan 1,7 juta guru. Secara keseluruhan, berbagai program tersebut menjadikan digitalisasi pembelajaran bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pemerataan akses, dan daya saing bangsa.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Mudik Lebaran: Armada, Diskon Tol, hingga Stok Pangan

Salah satu inovasi teknologi yang semakin banyak digunakan adalah Learning Management System (LMS) atau sistem pengelolaan pembelajaran. Sistem ini merupakan media digital yang digunakan untuk mengelola, mengakses, dan mengatur proses pembelajaran secara lebih efektif serta efisien. LMS turut menjadi salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sekaligus daya saing ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Undang-Undang ini menjadi payung hukum untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan teknologi di berbagai bidang, salah satunya bidang pendidikan. Sejalan dengan Undang-Undang tersebut, dalam implementasi LMS terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya perkembangan teknologi, metode pembelajaran, dampak penggunaan, dan dukungan kebijakan dari pemerintah.

LMS merupakan fondasi utama dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang menyediakan semua kebutuhan pembelajaran dalam satu platform digital. Dengan LMS, PJJ yang dilakukan tanpa tatap muka secara langsung dapat dilakukan secara efektif, interaktif, dan terstruktur. Melalui penggunaan LMS secara optimal, perubahan besar dalam dunia pendidikan akan semakin terasa, terutama dalam hal efektivitas dan fleksibilitas pembelajaran. Namun demikian, optimalisasi penggunaan LMS saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti belum meratanya implementasi LMS, belum optimalnya pelatihan bagi guru dan pendidik, serta belum tersedianya sarana prasarana digital. Melalui penggunaan LMS yang optimal, diharapkan akan memberikan dampak positif yang mencakup peningkatan aksesbilitas, efisiensi dalam pengelolaan dan peningkatan keterampilan digital. Oleh sebab itu, optimalisasi LMS sangat bergantung pada pemerataan akses teknologi, pelatihan guru, dan penyediaan sarana prasarana digital.

Salah satu metode pembelajaran yang efektif diimplementasikan menggunakan LMS adalah pembelajaran campuran (blended learning). Pembelajaran campuran (blended learning) merupakan program Pendidikan formal yang memungkinkan siswa belajar (paling tidak Sebagian) melalui konten dan petunjuk yang disampaikan secara daring (online) dengan kendali mandiri terhadap waktu, tempat,urutan maupun kecepatan belajar (Staker, 2012). Pendapat senada juga diungkapkan oleh Annisa (2014) yang menyatakan bahwa blended learning merupakan suatu system belajar yang memadukan antara belajar secara bertatap muka dengan belajar secara online (melalui penggunaan fasilitas/media internet). Dengan kata lain, blended learning merupakan perpaduan pembelajaran kelas tradisional dengan pembelajaran berbasis teknologi

Carman, (2005) mengungkapkan bahwa terdapat lima kunci untuk melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan blended learning yaitu:

    1. Pembelajaran Langsung (Live event), yaitu pembelajaran tatap muka secara sinkronus dalam waktu dan tempat yang sama (classroom) ataupun waktu sama tapi tempat berbeda (virtual classroom).
    2. Pembelajaran Mandiri (Self-Pacet Learning) yang memungkinkan peserta belajar kapan saja dan di mana saja dengan menggunakan berbagai konten (bahan ajar) dan dirancang khusus untuk belajar mandiri baik yang bersifat text-based maupun multimedia based (video, animasi, simulasi, gambar ataupun kombinasi keduanya)
    3. Pembelajaran Kolaboratif (Collaboration) yang menyediakan fitur-fitur untuk mendukung kolaborasi antar siswa, seperti forum diskusi, ruang obrolan, dan tugas kelompok. Siswa dapat berinteraksi, berbagi ide, dan bekerja sama dalam mengerjakan tugas.
    4. Penilaian (Assesment), yaitu penilaian baik yang bersifat tes maupun non tes. Bentuk assesmen bisa dilakukan secara online ataupun offline sehingga memberikan kemudahan dan fleksibilitas peserta belajar.
    5. Performance Support Material yang mengkombinasikan pembelajaran tatap muka dalam kelas dan tatap muka virtual dengan sarana prasarana dan sumber daya yang cukup.
Baca Juga  Kemenko PMK Matangkan Persiapan FORNAS VIII Tahun 2025 di NTB

 

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025, terdapat 279.876 satuan Pendidikan umum baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan siswa sebanyak 20.298.854 orang. Sementara itu, satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama saat ini terdapat sekitar 87.608 satuan pendidikan Madrasah dengan siswa sebanyak 10.571.578 orang. Dengan kuantitas sekolah dan kuantitas peserta didik tersebut, penggunaan LMS dan implementasi PJJ menjadi sangat penting. Menyadari pentingnya LMS dan PJJ, Pemerintah berupaya menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjelaskan PJJ, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menjelaskan penyelenggaraan PJJ, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur secara rinci penyelenggaraan PJJ. Regulasi-regulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan akses pendidikan, serta meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan.

Kehadiran LMS memberikan peluang dalam berbagai aspek, seperti kompetensi siswa, fleksibilitas pembelajaran, dan keragaman sumber belajar. Dengan menggunakan perspektif konstruktivis, LMS memungkinkan untuk memposisikan siswa sebagai pusat pembelajaran dan memberikan peran baru bagi guru. Selain itu, ketersediaan pembelajaran yang dikelola dengan baik juga penting dalam proses pembelajaran. Dalam hal ini, manajemen aktivitas dirancang secara struktural dalam pembelajaran daring yang dapat memengaruhi tingkat persepsi positif siswa (Dwi Sulisworo, Dian A. Kusumaningtyas, Trikinasih Handayani, Eko Nursulistiyo, 2019). Selain itu, Pembelajaran Elektronik (E-Learning) dan LMS memiliki hubungan yang erat. LMS merupakan media yang penting untuk melaksanakan pembelajaran secara daring secara efektif dan efisien. Dengan menggunakan LMS, pembelajaran secara daring dapat menjadi lebih terstruktur, terorganisir, dan interaktif sehingga hasilnya akan lebih maksimal.

Baca Juga  Kolaborasi Lintas Sektor untuk Memperkuat Mobilitas Penduduk Lanjut Usia

Pemanfaatan LMS menawarkan kemudahan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Kebutuhan masing-masing siswa dapat disesuaikan dengan adanya LMS. Materi pembelajaran dapat didistribusikan secara cepat dan efisien sehingga akan mengurangi biaya dengan signifikan. Ketersediaan fitur-fitur kolaborasi, seperti forum diskusi, obrolan langsung, dan konferensi video akan mendorong interaksi antara siswa peserta didik dan tenaga pengajar serta menciptakan pengalaman pembelajaran yang lebih menarik. Namun demikian, konten pembelajaran dalam LMS perlu dibuat semenarik mungkin dengan kemudahan untuk mengakses. Untuk itu, diperlukan perencanaan yang matang, konten yang variatif dan interaktif, aksesibilitas internet, penyesuaian konten dengan kebutuhan, serta evaluasi secara berkala. Keseluruhan tahapan mulai dari perencanaan hingga evaluasi memerlukan komitmen dan kerjasama manajemen institusi, pengajar, peserta didik, hingga staf teknis.

Pada akhirnya, pemanfaatan LMS yang optimal dan implementasi yang tepat dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah umum dan keagamaan. Dengan memilih metode pembelajaran yang tepat, LMS dapat membantu mendukung dan meningkatkan proses belajar mengajar melalui fitur lengkap seperti manajemen penyiapan konten, alat pengajaran interaktif antara pelajar dan pendidik, pelacakan kemajuan, forum diskusi, dan integrasi dengan sistem akademik. Untuk menjaga keamanan data peserta didik dan tenaga pengajar pemanfaatan LMS harus menggandeng Pusat Data Nasional (PDN) milik Kementerian Komunikasi dan Digital. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan data atau kebocoran informasi. Selain mendorong peningkatan kualitas pendidikan, implementasi LMS turut mendorong kolaborasi antar Kementerian/Lembaga sehingga menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas birokrasi.

 

Referensi

 

Carman, J. A. (2005). Blended Learning Design: Five Key Ingredients

Dwi Rita Nova, D., & Widiastuti, N. (2019). Pembentukan Karakter Mandiri Anak Melalui Kegiatan Naik Transportasi Umum. Comm-Edu (Community Education Journal), 2(2), 113.

Hanik Mahliatussikah, E. E. S. (2022). Penerapan Metode Pembelajaran Student Centered Learning (SCL) dalam Pembelajaran di SDN Kedungpeluk 2 Sidoarjo 1. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, IX(2), 99–114.

Ratna Sari, Annisa. 2014. Peningkatan Prestasi Belajar Dan Kemampuan Group Work Melalui Kombinasi Pembelajaran Peer Learning dan Blended Learning. Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia, Vol.XII, No.1, Tahun 2014.

Staker,H,Horn, M.B. (2012). Classifying K-12 Blended Learning. Innosight Institut.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

www.kemdikbud.go.id.

www.kemenag.go.id.

 

Sumber :Kemenko PMK