BERITA

Kongres dan Rapat Kerja Forum Widyabasa Indonesia Diselenggarakan di Badan Bahasa

409
×

Kongres dan Rapat Kerja Forum Widyabasa Indonesia Diselenggarakan di Badan Bahasa

Sebarkan artikel ini

Sebagaimana diketahui, Widyabasa kini menjadi salah satu pilihan jabatan fungsional bagi ASN yang akan bekerja, berkiprah, dan berkarier di bidang kebahasaan dan kesastraan. Nomenklatur ini pun melengkapi nomenklatur jabatan fungsional lain di lingkungan Kemendikbudristek.

Secara resmi Widyabasa dikukuhkan sebagai jabatan fungsional oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa. Dalam peraturan tersebut tertera bahwa Pejabat Fungsional Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.

Tugas pokok melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, terdapat tiga unsur, yaitu unsur pengembangan bahasa dan sastra yang meliputi 57 butir kegiatan, unsur pembinaan bahasa dan sastra yang mencakupi 34 butir kegiatan, dan unsur pelindungan bahasa dan sastra yang menaungi 14 butir kegiatan. Secara keseluruhan terdapat 105 butir kegiatan yang dapat dilakukan oleh widyabasa.  Pelaksanaan butir kegiatan tersebut dapat disesuaikan dengan tugas dan fungsi lembaga tempat widyabasa bekerja.

Jabatan fungsional widyabasa bersifat terbuka. Oleh karena itu, ASN di luar instansi pembina, yaitu Kemendikbudristek melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Widyabasa. Kesempatan itu ada jika salah satu tugas dan fungsi lembaga yang menaunginya berkaitan dengan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. ASN dapat menjadi pejabat fungsional Widyabasa melalui beberapa jalur, yaitu jalur pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi.

Widyabasa merupakan rumpun jabatan keahlian yang terbagi atas jenjang jabatan Widyabasa Ahli Pertama, Widyabasa Ahli Muda, Widyabasa Ahli Madya, dan Widyabasa Ahli Utama. Jumlah Widyabasa pada setiap jenjang akan ditentukan oleh serangkaian analisis yang proses dan contohnya terangkum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa.

Sementara itu, Atikah Solihah, Ketua Umum FWI dalam laporannya menyampaikan bahwa Kongres Widyabasa Indonesia diharapkan dapat menghasilkan kelengkapan organisasi profesi yang diperlukan. “Hasil Kongres I FWI akan ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi yang akan lebih mengukuhkan Widyabasa dalam berperan aktif di bidang pengembangan, pembinaan, pelindungan, dan peningkatan fungsi bahasa Indonesia serta akan direalisasikan dalam bentuk kerja kolaboratif antarwidyabasa. Kongres FWI akan membahas tiga agenda penting, yaitu AD/ART, Program Kerja, dan kelengkapan organisasi lainnya,” tuturnya.

“Program kerja FWI akan berfokus pada empat bidang. Bidang Kesekretariatan dan Keorganisasian akan mengusung tema kerja Widyabsa Berpena, Bidang Pengembangan Profesi dan Inovasi akan mengusung tema kerja Widyabasa Berkarya, Bidang Hukum dan Advokasi akan mengusung tema kerja Widyabasa Bermuruah, dan Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama akan mengusung tema kerja Widyabasa Berjenama. Sebagai organisasi yang baru dibentuk, diharapkan keempat bidang kerja tersebut dapat memperkukuh Forum Widyabasa Indonesia menuju organisasi profesi yang bermartabat dan bermanfaat,” lanjut Atikah.

Kegiatan Kongres dan Rapat Kerja FWI ini dilaksanakan secara hibrida. Turut hadir secara luring dalam kegiatan Kongres dan Rapat Kerja FWI ini Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta sejumlah 279 Pejabat Fungsional Widyabasa yang berasal dari 30 Provinsi turut hadir secara luring dan daring. Sementara itu, turut hadir secara luring perwakilan organisasi profesi Asosiasi Widyaprada Indonesia, Muktiono Waspodo, Pamong Budaya, serta rekan media. (Kemendikbudristek)