BERITA

Jelang KLB PWI Riau, DPT Konferensi Luar Biasa Konferprov XVI Segera Diumumkan

603
×

Jelang KLB PWI Riau, DPT Konferensi Luar Biasa Konferprov XVI Segera Diumumkan

Sebarkan artikel ini

Keempat calon yang mendapatkan suara minimal 50 persen plus 1 ditetapkan langsung sebagai ketua.

Kelima apabila tidak ada calon yang mendapatkan suara minimal 50 persen plus 1, maka dilanjutkan dengan pemilihan putaran kedua dengan dua calon peraih suara terbanyak.

Keenam apabila dalam putaran kedua suara kedua calon berimbang atau berjumlah sama maka dilanjutkan dengan putaran ketiga dengan ketentuan pengurus PWI pusat memiliki hak 1 (satu) suara di konferensi provinsi dan pengurus PWI Provinsi memiliki hak 1 suara di konfrensi kabupaten/kota.

“Panitia sudah merilis Daftar Pemilih Sementara PWI Riau yang ditetapkan PWI pusat sebanyak 472 peserta. DPS ini dikeluarkan untuk memberikan kesempatan kepada anggota PWI Riau agar melihat apakah namanya sudah masuk apa belum. Kalau belum masuk dan ternyata kartu birunya masih aktif maka akan disampaikan ke PWI pusat. Setelah ini, baru dikeluarkan daftar pemilih tetap. Mereka inilah yang memiliki hak suara untuk dipilih dan memilih,” terangnya.

Terkait calon Ketua PWI Riau dan Calon Ketua Dewan Kehormatan sebut Bambang, hanya ada satu nama yang mendaftar. Satu nama calon untuk Ketua DKP, yaitu Zufra Irwan dan satu nama untuk Calon Ketua PWI Riau, yaitu Raja Isyam Azwar. Dengan menjadi calon tunggal, Raja Isyam Azwar dan Zufra Irwan bisa langsung diputuskan menang secara aklamasi.

Untuk informasi, panitia KLB PWI Riau telah membuka pendaftaran selama 5 hari yakni mulai 1 Desember hingga 5 Desember 2023. Pendaftaran ditutup pada pukul 12.00 WIB siang.

“Kalau dari aturannya, dia bisa langsung aklamasi. Tapi kami masih menunggu dari PWI pusat, nanti nama ini kami ajukan ke PWI pusat dengan berita acaranya. Setelah itu PWI pusat yang menetapkan bahwa hanya satu nama ini yang terdaftar sebagai Calon Ketua PWI Riau. Kalau sudah seperti itu, nanti langsung ditetapkan secara aklamasi dalam sidang konferensi nanti,” tambahnya.

Karena sesuai SE tersebut, soal Tata Cara Pemilihan, dihuruf A berbunyi: Apabila hanya ada satu calon ketua yang memenuhi syarat, maka langsung ditetapkan secara aklamasi dalam sidang pleno konfrensi.

“Pemilihannya tidak ada lagi, tetapi tahapan-tahapannya dalam persidangan tetap dijalankan. Jadi pemilihannya pada pleno empat tidak ada lagi, langsung penetapan di persidangan,” tutur Bambang sembari mengajak semua peserta untuk hadir dalam acara ini. Sebab, bila tidak kuorum maka konfrensi tidak bisa dilaksanakan.(rls)