GAYA HIDUP

Hotman Paris Disebut Ngaku Pacari Iqlima Kim

619
×

Hotman Paris Disebut Ngaku Pacari Iqlima Kim

Sebarkan artikel ini
Iqlima Kim dan Hotman Paris (Ket Foto: Instagram Iqlima Kim)

JAKARTA – Hotman Paris hadir dalam perkara khusus atas laporannya terhadap Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dalam gelar perkara tersebut, Razman Arif Nasution mengungkapkan pengakuan Hotman Paris yang sempat berpacaran dengan iqlima Kim.

“Hotman dengan terang benderang dia mengatakan berpacaran dengan Iqlima Kim,” kata Razman Arif Nasution dengan suara lantang saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (24/5/2023).

Setelah pengakuan tersebut, Razman Arif Nasution melihat gelagat aneh dari Hotman Paris.

“Terlihat aneh tadi ada Hotman disitu yang biasa menggebu-gebu, dia rada rada panik tadi,” tutur Razman Arif Nasution.

Sayangnya, Hotman Paris tak memberikan penjelasan mengenai hal itu. Ia bergegas pergi meninggalkan Bareskrim Mabes Polri setelah gelar perkara tersebut.

Diketahui, gelar perkara khusus ini diminta oleh Razman Arif Nasution karena menduga adanya kriminalisasi status tersangka terhadapnya.

“Saya minta gelar perkara khusus dua bulan lalu, saya ingin digelar dulu gelar perkara khusus sebelum diperiksa sebagai tersangka,” ujar Razman Arif Nasution.

“Saya menduga adanya dugaan kriminalisasi pemaksaan status tersangka kepada saya,” sambungnya.

Razman Arif Nasution kemudian membeberkan bukti-bukti milik Hotman Paris yang dirasa janggal.

“Laporan Hotman 10 mei 2022, tanggal kejadian, 29 April 2022, tapi barang bukti yang diajukan itu 27 April. Seakan-akan mereka sudah tahu saya akan membuat kesalahan,” beber Razman Arif Nasution.

Atas dasar tersebut, Razman Arif Nasution optimis status tersangkanya akan digugurkan dalam waktu dekat.

“Saya optimis status tersangka saya digugurkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan pengacaranya, Razman atas dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: detik.com