BERITA

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Pelalawan, Diduga Diracun

873
×

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Pelalawan, Diduga Diracun

Sebarkan artikel ini
Seekor gajah sumatera ditemukan mati di sekitar kantong Tesso Tenggara, Pelalawan (foto/ist)

PEKANBARU – Selasa (11/7/2023), Seekor Gajah Sumatera ditemukan mati di sekitar kantong Tesso Tenggara. Bangkai gajah tersebut ditemukan sekitar pukul 7.00 WIB, kemarin oleh karyawan perusahaan.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Genman S Hasibuan mengatakan, gajah tersebut diidentifikasi merupakan gajah jantan berusia sekitar 10 hingga 12 tahun dengan kondisi gading lengkap dan tidak ada bagian tubuh yang luka dan atau hilang.

“Lokasi kejadian merupakan salah satu areal klaim atau areal terbangun yang sudah ditanami sawit oleh masyarakat yang berada di dalam areal konsesi HPHTI di Distrik Nilo Kabupaten Pelalawan, Riau,” ungkapnya, Rabu (12/7/2023), dikutip dari halloriau.

Gajah tersebut diduga mati akibat diracun oleh oknum tak bertanggung jawab. Karena tidak jauh dari lokasi bangkai, ditemukan juga satu kantong yang berisi gula merah yang diduga dijadikan umpan untuk makanan gajah yang biasanya dicampur dengan zat yang mengandung racun.

Ini juga diperkuat dengan hasil nekropsi yang menunjukkan bahwa kematian gajah diduga karena keracunan. Menyebabkan gangguan terhadap saluran pernapasan dan peradangan pada saluran pencernaan dan lambung.

Untuk memastikan penyebab kematian gajah lebih lanjut, Balai BKSDA Riau menyisihkan organ dalam gajah untuk dilakukan uji laboratorium.

“Terhadap hal tersebut Balai Besar KSDA Riau bersama Balai Gakkum telah menurunkan Tim untuk melakukan investigasi dan melakukan neukropsi untuk mengetahui penyebab kematian gajah,” tambahnya.

Genman menambahkan, langkah lebih lanjut terkait kejadian tersebut, Balai Besar KSDA Riau akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk upaya hukum lebih lanjut.

“Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang, sehingga kami menghimbau dan meminta kepada semua pihak agar memberikan perlindungan yang serius terhadap keberadaannya mengingat fungsinya sebagai salah satu faktor mempercepat pemulihan ekosistem hutan dan sebagai titipan untuk generasi mendatang,” pungkasnya.***

Editor: Redaksi