PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Riau di Jalan Siak II, Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Berdasarkan pantauan, bagian dalam masjid yang dibangun sejak 2017 tersebut telah mengalami kebocoran. Beberapa keramiknya bahkan tampak pecah. Pembangunan pun tampak dihentikan walau terdapat beberapa bagian yang belum rampung.
Walau berdiri gagah dan sering disinggahi pendatang dari luar Kota Pekanbaru, tak jelas dimana letak batas suci masjid ini.
Dugaan korupsi pembangunan masjid yang menelan anggaran puluhan miliar pun mencuat. Tim Kejati Riau tengah menunggu hasil audit yang dilakukan Ahli konstruksi dan bangunan.
“Masih penyelidikan dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan,” sebut Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada ANTARA melalui pesan, Rabu.
Guna mengumpulkan alat bukti, sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi. Adapun ahli kontruksi dan bangunan yang berkoordinasi dengan Korps Adhyaksa tersebut ialah Prof DR Ir Sugeng Wiyono MT yang merupakan akademisi dari Universitas Islam Riau (UIR).
“Prof Sugeng yang kami surati untuk mengaudit,” tambah Bambang.
Pembangunan Masjid Raya Riau ini sudah dimulai sejak tahun 2017 dengan sistem tahun tunggal. Pengerjaan secara bertahap dilakukan setiap tahun tapi tak kunjung selesai.
Total ada Rp104 miliar uang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau setiap tahun. Pada tahun 2017 dianggarkan Rp7 miliar tapi hanya terealisasi sekitar Rp2 miliar.
Berikutnya pada tahun 2018, dialokasikan Rp50 miliar yang terealisasi hanya Rp40 miliar lebih atau sisanya hanya lebih kurang Rp10 miliar.
Kemudian dilanjutkan pada tahun 2019, yang dianggarkan sebesar Rp46 miliar. Sedangkan pada tahun 2020 tidak masuk dalam anggaran dan harus menunggu hasil audit.
Lalu pada tahun 2021, Pemprov Riau kembali menganggarkan Rp30 miliar untuk tahap akhir. Jumlah itu termasuk membangun menara, eskalator, lift dan beberapa bangunan lainnya.
Sumber: Antara