JAKARTA – Kotukhov Artem (30), bule Rusia yang menjabat sebagai wakil komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC).
Dikutip dari detikTravel, Seorang bule Rusia bikin gempar jagad media sosial. Sebagai bule dirinya aktif bekerja di bali dan jadi salah satu pejabat organisasi massa (ormas).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan Artem datang pertama kali pada September 2009 dalam rangka berlibur selama delapan hari.
Kemudian, Artem masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga.
Ia sempat mengaku bertempat tinggal di salah satu hotel di Kuta, Badung. Namun, setelah diselidiki, manajemen hotel tersebut membantah bahwa Artem pernah tinggal di sana.
Berdasarkan data yang diperoleh Kantor Imigrasi Denpasar, Artem juga bertempat tinggal di alamat istrinya, yaitu Jalan Gajah Mada, Bendul, Klungkung. Namun, setelah dicek, dia tidak pernah tinggal di sana.
“Hal itu diperkuat dengan surat keterangan dari kepala lingkungan setempat yang menyebut tidak pernah bertemu atau mengenal yang bersangkutan (Artem) dan istrinya. Sama sekali,” ujar Anggiat melalui keterangan resmi, Minggu.
Artem dan istrinya hanya menggunakan alamat tersebut demi mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga sebagai sponsor. Atas perbuatannya itu, Artem dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati aturan perundang-undangan.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas,” imbuh Anggiat.
Sebelumnya, Polda Bali mengungkap ormas mempekerjakan bule Rusia itu diduga untuk membangun organisasi kejahatan di Bali.
Polda Bali bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali pada 14 April 2023.
Saat dicek, Kepala Disnaker dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menyebut hasil pemeriksaan tidak menemukan indikasi bahwa Artem melakukan pekerjaan ilegal.
“Dari sisi tenaga kerja asing, tidak ditemukan indikasi pelanggaran,” terang dia.
Mesi begitu keberadaan Artem cukup meresahkan, sehingga imigrasi melakukan deportasi pada Minggu (25/6) lalu.***
Editor: Redaksi