Pentingnya menutupi aib zina itu, bukan hanya dari orang di sekitar, tapi juga dari bayi dalam kandungan. Anak yang kelak dewasa itu tidak boleh mengetahui bahwa orangtuanya pernah berzina sebelum melahirkannya.
Maka, aib zina dan hamil di luar nikah sudah seharusnya ditutupi dengan rapat tanpa diketahui siapa pun. Sementara untuk pernikahan pelaku zina, Buya Yahya menyebut bahwa hal itu sah meski telah hamil sebelumnya.
“Pernikahan orang yang hamil di luar nikah hukumnya dalam madzhab Imam Syafi’i dan imam Malik, madzhab imam abu hanifah bahwasanya, nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan tidak harus menikah lagi, sebab pernikahannya sah,” tambah Buya Yahya.
Namun, untuk nasab anaknya itu tidak pada laki-laki yang menghamilinya atau yang menjadi ayahnya. Sebab, anak itu sudah terbentuk sebelum pernikahan dilakukan sehingga nasabnya tetap pada ibunya.
“Kemudian anaknya perempuan, misalnya setelah dinikahi dua bulan anaknya (perempuan) lahir, jelas anaknya tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya atau yang menjadi bapaknya.” terang Buya Yahya.
“Bagi yang pernah terpeleset dalam zina, kembalilah kepada Allah, karena Allah Maha Pengampun,” tegas Buya Yahya.
Sumber : Viva