GAYA HIDUP

5 Hal Tak Terduga yang Bisa Membatalkan Puasa Tanpa Disadari

47
×

5 Hal Tak Terduga yang Bisa Membatalkan Puasa Tanpa Disadari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi puasa(Shutterstock/Adi purnatama)

MOZAIK – Puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi umat Islam. Namun, ada beberapa hal yang secara tak terduga bisa membatalkan puasa tanpa disadari banyak orang. Selain makan, minum, dan hubungan suami istri, ternyata ada beberapa kondisi yang juga dapat membatalkan ibadah puasa. Berikut adalah beberapa di antaranya berdasarkan pandangan ulama dan sumber fikih Islam.

1. Menelan Ludah yang Bercampur dengan Darah
Menurut para ulama, menelan ludah tidak membatalkan puasa. Namun, jika ludah bercampur dengan darah dalam jumlah yang dominan, maka bisa membatalkan puasa. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab oleh Imam Nawawi. Jika seseorang mengalami gusi berdarah dan menelannya dengan sengaja, puasanya batal.

Baca Juga  Susu Kurma: Pilihan Minuman Bernutrisi untuk Berpuasa

2. Menggunakan Obat Tetes Telinga yang Masuk ke Rongga Dalam
Berdasarkan pendapat Mazhab Syafi’i dan Hanbali, penggunaan obat tetes telinga yang sampai ke dalam rongga tubuh bisa membatalkan puasa. Ini karena lubang telinga terhubung ke tenggorokan melalui saluran eustachius. Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah disebutkan bahwa memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui lubang alami seperti hidung dan telinga dapat membatalkan puasa.

3. Menghirup Asap Rokok atau Vape
Banyak orang beranggapan bahwa merokok jelas membatalkan puasa, tetapi bagaimana dengan menghirup asap rokok atau vape dari orang lain? Menurut Mazhab Syafi’i dan Maliki, jika seseorang dengan sengaja menghirup asap rokok dalam jumlah yang signifikan, puasanya batal. Ini karena asap tembakau dianggap sebagai zat yang masuk ke dalam tubuh dan memberikan efek seperti makanan dan minuman (Hasyiyatul Jamal).

4. Muntah dengan Sengaja
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, muntah yang terjadi tanpa disengaja tidak membatalkan puasa. Namun, jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya, puasanya batal. Hal ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’. Oleh karena itu, seseorang yang sengaja memasukkan jari ke mulut untuk muntah atau menggunakan cara lain untuk memancing muntah dapat menyebabkan batalnya puasa.

Baca Juga  Hukum Merokok saat Puasa Menurut Empat Mazhab: Apakah Membatalkan?

5. Menelan Sisa Makanan yang Masih Tersangkut di Gigi
Jika setelah sahur masih ada sisa makanan di sela-sela gigi dan seseorang menelannya secara sengaja setelah waktu subuh, maka puasanya batal. Ini dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Namun, jika sisa makanan tersebut tertelan tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah.

Semoga artikel ini bermanfaat dalam membantu memahami lebih lanjut tentang puasa. Tetaplah menjaga ibadah dengan baik dan selalu memperdalam ilmu agama agar puasa yang dijalankan tidak sia-sia. Wallahu a’lam.