PERISTIWA

Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan

3934
×

Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan

Sebarkan artikel ini
Foto: Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan

PEKANBARU – Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya dalam memberantas peredaran narkoba di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru. Dalam operasi terbaru, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau di bawah pimpinan PLH Kasubdit II Kompol Ryan Fajri sukses mengamankan seorang tersangka berinisial SY (51) dan menyita sejumlah barang bukti.

Pada penggerebekan yang dilakukan Selasa (26/03/2024) malam sekitar pukul 21.45 WIB, petugas berhasil mengamankan SY bersama barang bukti 65 paket sabu seberat 48 gram, 80 butir pil ekstasi merek Rolex, dan uang tunai sebesar Rp. 7.270.000,- hasil penjualan narkoba.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menyatakan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi yang diterima bahwa Jalan Pangeran Hidayat sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

“Kali ini kita mengobrak-abrik sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota. Hasilnya kita mengamankan salah seorang pelaku berinisial SY yang diduga sebagai pengedar di Pangeran Hidayat,” ungkap Kombes Pol Manang Soebeti.

Tanpa menunda waktu, tim penyidik langsung menuju ke rumah pelaku SY. Dalam penggeledahan, barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ditemukan di dalam mesin cuci, siap edar. Selain barang haram tersebut, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika juga berhasil disita.

Pelaku SY mengaku mendapatkan narkotika dari seorang laki-laki bernama Anip (DPO), yang saat ini dalam penelusuran lebih lanjut. Barang hasil penjualan narkotika tersebut kemudian disetorkan kepada seseorang bernama Budip(DPO), yang juga sedang diidentifikasi oleh pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kombes Manang menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Upaya penindakan akan terus dilakukan untuk membersihkan kawasan tersebut dari peredaran narkoba.***