KLUNGKUNG – Pelaku pariwisata, terutama mereka yang bergerak di bidang wisata selam, seperti snorkeling dan diving. Dalam tiket retribusi yang dimulai pada Sabtu (1/7/2023).
Dikutip Penjurupos dari detikTravel, tertulis ‘Retribution Ticket Bali Marine Protected Area IDR 100.000. Valid for one person per day.’ Tiket itu dibubuhi logo Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan.
Snorkeling dan atau diving di Nusa Penida dikenakan Rp 100 ribu. Pelaku pariwisata terkejut karena diterapkan sangat mendadak.
I Wayan Yudiarta, pelaku pariwisata di Lembongan, amat terkejut petugas menyerahkan lembaran tiket itu dan menarik biaya kepada wisatawan yang akan snorkeling atau diving.
Petugas itu, lanjut Yudiarta, menarik pungutan berbekal brosur dan imbauan usaha jasa. Padahal, wisatawan yang masuk ke Nusa Penida sudah dipungut retribusi Rp 25 ribu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung.
“Tidak tanggung-tanggung, Rp 100 ribu bayarnya. Katanya, untuk perlindungan dan pelestarian kawasan KKP Nusa Penida. Secara pribadi, saya sangat tidak setuju. Apalagi, ini (pungutan) mendadak sekali dikasih tahu langsung bayar,” ujarnya kepada detikBali dan dikutip Senin (3/7/2023).
Yudiarta membantah aktivitas snorkeling dan diving mengakibatkan kerusakan terumbu karang. Justru, dia mengeklaim kerap melestarikan lingkungan di bawah air dengan kegiatan konservasi.
“Lagipula, selama ini tidak ada perhatian pemerintah, tingkat kabupaten maupun provinsi. Kalau seperti ini (tiba-tiba pungutan), secara tidak langsung akan membunuh pariwisata di Nusa Penida dan Lembongan,” ujar dia.
Selama ini, wisatawan yang beraktivitas snorkeling hanya membayar jasa kepada pelaku usaha menyelam di Lembongan atau Nusa Penida. “Mulai dari Rp 350 ribu per paket. Jika sekarang, berarti nambah lagi biayanya Rp 100 ribu bayar ke pemerintah,” dia mengeluhkan.
Niluh Djelantik, tokoh masyarakat Bali, meminta penjelasan pemerintah terkait pungutan snorkeling dan diving di Nusa Penida. Melalui akun Instagramnya, Niluh meminta detail pengenaan retribusi dan manfaatnya.
“Selain asuransi kecelakaan, sediakan cinderamata bisa disalurkan ke perusahaan/guide snorkeling untuk diberikan kepada wisatawan berdasarkan retribusi yang mereka bayar,” kata dia lewat @niluhdjelantik.
Menurut Niluh, wisatawan berhak tahu ke mana uang yang mereka bayarkan mengalir dan bagaimana pertanggungjawabannya. “Saran mbok, aturan agar bisa diterapkan enam bulan setelah sosialisasi dan biaya snorkeling agar disesuaikan. Tolong kementerian terkait bisa mengecek aturan di negara-negara lainnya, serta mekanismenya,” katanya.
Niluh mengingatkan bahwa Bali baru bangkit dari pandemi COVID-19. Nusa Penida, Nusa Lembongan, Penida, Amed, Tulamben, dan Pemuteran, masyarakat sekitarnya baru mulai merasakan kembalinya pariwisatanya.***
Editor: Redaksi