EKONOMI

Bule Pakai Kripto di Bali, Ancaman Deportasi Menanti

637
×

Bule Pakai Kripto di Bali, Ancaman Deportasi Menanti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kripto. Foto: Shutterstock (detik.com)

BALI – Ada lagi tingkah turis asing di Bali yang bikin kepala pening. Kali ini soal turis asing yang bertransaksi menggunakan kripto alih-alih pakai rupiah.

Mengenai masalah ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengancam akan menindak tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang bertransaksi memakai alat pembayaran kripto selama berada di Bali. Tak cuma untuk turis asing, Wayan juga akan memberi sanksi terhadap pelaku usaha yang menerima transaksi kripto itu.

“Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha dan sanksi keras lainnya,” kata Koster, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5/2023).

Wayan menegaskan ancaman deportasi dan sanksi itu mengacu pada UU 7/2011 tentang Mata Uang dan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan.

Dalam UU 7/2011 diatur sanksi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara pada UU 4/2023 ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia. Pihak terkait bisa dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar.

Selain itu, juga mengacu kepada peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan saksinya adalah pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah akan dikenakan sanksi administratif atau teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.

Kemudian, di peraturan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 tentang perubahan kedua atas peraturan anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang implementasi standar nasional quick response code untuk pembayaran.

“Sanksi pengenaan (yaitu) sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code nonstandar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik,” ujar Wayan.

Dilansir dari detikFinance, cryptocurrency atau mata uang kripto adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin oleh cryptography. Dengan adanya cryptography, mata uang digital ini menjadi hampir tidak mungkin dipalsukan.

Pencatatan semua transaksi yang dilakukan tersimpan pada blockchain. Blockchain tersebar luas antara satu komputer dengan komputer lain dan terkoneksi di dalam satu jaringan yang tersebar luas sehingga tidak terpusat pada satu tempat atau dikenal dengan istilah desentralisasi.

Sederhananya, kripto adalah mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi antarpengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga. Selain digunakan sebagai alat transaksi, banyak pengguna yang memanfaatkan cryptocurrency sebagai instrumen investasi. Hal ini disebabkan oleh naik turunnya nilai mata uang virtual tersebut.

Di Indonesia sendiri aset kripto yang dikategorikan sebagai emas digital telah mendapatkan legalitas hukum melalui Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Komoditi (Bappebti). Berdasarkan Pertaturan Bappebti Tahun 2020, sebanyak 229 aset kripto dinyatakan legal untuk diperjualbelikan. Hanya saja, aset kripto hanya diperuntukkan sebagai sarana investasi bukan menjadi nilai tukar yang sah.

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyebut polisi tengah menyelidiki dugaan wisatawan asing bertransaksi menggunakan mata uang kripto di Bali. Menurutnya, penyelidikan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan tertutup.

Ia berharap pelaku usaha pariwisata juga tidak membuka peluang dengan mencantumkan di situs dapat melakukan transaksi menggunakan kripto. Kemudian, memasang barcode atau pembayaran nontunai yang berhubungan dengan kripto.

“Tapi demikian yang perlu diwaspadai juga oleh para penyelenggara pariwisata di Bali, jangan membuka peluang. Karena kelihatannya ini membuka peluang juga,” dia menegaskan.

Sumber: detik.com