BERITA

Minta Luhut Datang Jadi Saksi Sidang, Fatia: Jangan Bawa Embel-embel Jabatan

640
×

Minta Luhut Datang Jadi Saksi Sidang, Fatia: Jangan Bawa Embel-embel Jabatan

Sebarkan artikel ini
Fatia Maulidiyanti (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA – Fatia Maulidiyanti meminta Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hadir di sidang pemeriksaan saksi kasus ‘Lord Luhut’ pekan depan. Fatia meminta Luhut hadir tanpa membawa embel-embel jabatannya.

“Jadi harapan saya mungkin sama dengan Haris (Haris Azhar) itu harus dipenuhi jika memang saksi korban merasa sebagai korban dan merasa sebagai warga biasa yang dirugikan oleh saya dan Haris, maka dia harus datang,” kata Fatia usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

“Tidak membawa embel-embel jabatannya dan datang sebagai korban untuk menyatakan kesaksiannya tanpa membawa jabatannya sedikit pun dan dengan protokol-protokol yang dia punya,” sambungnya.

Fatia, yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut, meminta Luhut hadir sebagai warga biasa. Dia meminta jaksa penuntut umum (JPU) dapat menghadirkan Luhut.

“Karena dia adalah korban dan dia menganggap dirinya sebagai seorang personal yang dirugikan oleh saya dan Haris, maka dia harus menjadi personal yang bukan membawa jabatannya dan juga jaksa harus memenuhi bahwa dia datang di sidang pertama pemeriksaan sebagai orang yang pertama kali melaporkan saya dan Haris,” kata dia.

Fatia menyinggung pernyataan majelis hakim di sidang putusan sela yang disebutnya memerintahkan Luhut datang di sidang pemeriksaan saksi. Dia berharap Luhut memenuhi panggilan sidang tersebut.

“Jadi harapannya jaksa bisa memenuhi itu dan tidak siapa-siapa mohon izin karena dia adalah menteri Menko Marves, tapi karena dia saksi korban yang harus memenuhi persyaratan sidang bahwa dia harus datang,” ujarnya.

“Dan tadi juga hakim sudah menyebutkan secara teknis saksi korban di sidang pertama pemeriksaan itu harus hadir maka dia harus hadir dan jangan membawa embel-embel sebagai pejabat negara, itu saja,” imbuh dia.

Untuk diketahui, majelis hakim telah menolak eksepsi yang diajukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dengan begitu, persidangan kasus ‘Lord Luhut’ tetap dilanjutkan dan kembali diagendakan pada 29 Mei mendatang.

Sumber: detik.com