BERITA

12 TKA Ajukan Izin Tinggal Darurat ke Imigrasi Dumai

1104
×

12 TKA Ajukan Izin Tinggal Darurat ke Imigrasi Dumai

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas II Dumai

DUMAI – Kantor Imigrasi Kelas II Dumai menerima pengajuan izin tinggal darurat dari 12 tenaga kerja asing (TKA) asal China karena tidak bisa pulang ke negaranya akibat akses ditutup untuk pencegahan Covid-19.

Kepala Imigrasi Dumai Gelora Ginting mengatakan, izin tinggal darurat ini diberikan selama 30 hari kedepan, karena TKA bersangkutan pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan sudah masuk ke Dumai sebelum pandemi Covid-19 merebak di negara China.

Pemberian izin tinggal darurat ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa dan pemberian tinggal keadaan terpaksa bagi waga negara asing yang bersangkutan tidak bisa pulang ke negaranya karena akses ditutup.

“Mereka pemegang kitas dan mau habis masa berlaku pada Februari 2020, sudah bekerja di sejumlah perusahaan di Dumai sebelum kasus Covid-19 merebak di negara China,” kata Gelora, Kamis (19/3/2020).

Pengajuan izin tinggal darurat ini karena 12 TKA Tiongkok mau pulang tapi tidak bisa, dan izin bisa diperpanjang setelah selama 30 hari pertama untuk 30 hari selanjutnya dan hingga kondisi kembali normal.

Gelora juga mengimbau warga asing masih berada di Dumai dan ingin pulang ke negara asal melalui jalur laut, terutama ke Malaysia agar segera melakukan perjalanan sebelum Pelabuhan Penumpang Laut Dumai mulai membatasi aktivitas.

“Kapal feri penumpang saat ini hanya melayani keberangkatan khusus warga Malaysia pulang ke negaranya, dan warga Indonesia pulang dari Malaysia, pelayanan dibatasi,” sebutnya.

Pembatasan ini menyusul keluar kebijakan penutupan akses masuk atau Lockdown di Malaysia untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, sehingga juga mempengaruhi keberangkatan maupun kedatangan dari Malaysia.

Dilanjutkan, dampak Corona juga mempengaruhi jumlah pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Dumai, dari biasa atau normal 30 permohonan masuk per hari, sekarang menyisakan hanya 5 hingga 10 permohonan.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Dumai Zulkifli As menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan di setiap pelabuhan, keluar masuk orang dan barang serta pemeriksaan kesehatan suhu tubuh, sesuai intruksi Gubernur Riau Syamsuar.

“Mulai saat ini tidak ada lagi kapal kapal yang membawa orang masuk ke Dumai, kecuali warga negara Indonesia yang ingin pulang kampung. Meskipun demikian, pemantauan kesehatannya, baik suhu tubuh mereka kita periksa,” kata walikota dilansir Diskominfo Dumai, Rabu (17/3/2020).*** (arh)