EKONOMI

Walikota Dumai Bolehkan Pasar Ramadhan Dibuka, Ini Syaratnya

1150
×

Walikota Dumai Bolehkan Pasar Ramadhan Dibuka, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Walikota Dumai, Drs H Zulkifli As MSi

DUMAI – Walikota Dumai Zulkifli AS keluarkan edaran terkait Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah Tahun 2020 dengan membolehkan pasar kaget dibuka hanya di dua lokasi dan pedagang serta pengunjung wajib memakai masker dan sarung tangan.

Dalam Surat Edaran Walikota Dumai untuk pengelola pasar ramadhan atau pasar kaget ini, agar dibuat batasan antar lapak dengan jarak minimal 2 meter tiap pedagang, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di lokasi.

Kemudian, menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun, menggunakan masker dan sarung tangan saat transaksi jual-beli, memperhatikan etika ketika bersin batuk dan menghindari kontak fisik dan menghindari kerumunan orang.

Pedagang dan pembeli harus rutin memeriksa suhu tubuh, menjaga jarak fisik atau ‘Physical Distancing’ minimal 1 meter dengan membuat batas atau jarak antrian pembeli.

“Imbauan ini harus dipatuhi dan ditaati untuk mencegah penyebaran Covid-19 di pasar-pasar ramadhan, dan apabila tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan berlaku,” kata walikota, Kamis (23/4/2020).

Imbauan ini, lanjutnya, berlaku sepanjang tidak ada perubahan atau peningkatan status Covid-19 di Kota Dumai menjadi zona merah atau diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

SE Walikota Dumai ini menindaklanjuti surat dari Gubernur Riau dengan nomor 92/SE/2020 tertanggal 30 Maret 2020 terkait antisipasi penyebaran Covid-19 menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H, dan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Dumai dalam status siaga darurat bencana non alam (Transmisi Lokal).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Dumai juga memutuskan meniadakan Shalat Tarawih berjamaah di masjid tahun ini, keputusan diambil setelah mengkaji dampak ditimbulkan dengan melihat kondisi terkini Dumai sebagai daerah zona merah.

“Kita perlu mencermati Dumai sudah masuk kategori zona merah dimana telah terjadi penyebaran Lokal Covid-19 antar masyarakat. Ibadah shalat tarawih bisa dilakukan di rumah selagi masih ada wabah Corona,” sebut Zulkifli.

Data Covid-19 Kota Dumai hingga Rabu 22 April 2020 pukul 21.16 WIB, orang dalam pemantauan 592orang, pasien dalam pengawasan yang sedang dirawat 19 orang dan dikonfirmasi positif Korona sebanyak 7 orang.*** (arh)