BERITA

Wahana Permainan Tutup Jalan HR Soebrantas, Kadishub : Kami Hanya Sebatas Mengeluarkan Rekomendasi

98
×

Wahana Permainan Tutup Jalan HR Soebrantas, Kadishub : Kami Hanya Sebatas Mengeluarkan Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Wahana permainan tutup Jalan HR Soebrantas

DUMAI – Warga Kota Dumai dikejutkan dengan keberadaan wahana permainan pasar malam yang didirikan tepat di tengah Jalan HR Subrantas. Keberadaan wahana ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, karena akses jalan utama tersebut tertutup sepenuhnya, sehingga warga harus mencari jalur alternatif untuk beraktivitas.

Penutupan jalan ini berdampak langsung pada sejumlah fasilitas publik dan perkantoran penting yang berada di sekitar lokasi, di antaranya Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dumai Islamic Center.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Jalan HR Subrantas telah ditutup sepihak oleh pengelola wahana permainan sejak Sabtu, 12 April 2025, dan rencananya akan tetap ditutup selama dua pekan ke depan. Penutupan ini membuat pengendara sepeda motor maupun mobil harus memutar arah dan mencari jalan lain, karena akses menuju fasilitas-fasilitas tersebut tidak dapat dilalui seperti biasa.

Baca Juga  Pendampingan Terhadap Usaha Kuliner Lokal, Apical Dorong Pertumbuhan UMKM

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Said Efendi mengaku telah mengeluarkan rekomendasi penggunaan satu jalur Jalan HR Soebrantas, namun penutupan jalan tersebut belum mendapatkan izin dari pihak terkait.

Dijelaskan Said, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dishub hanya mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Satlantas Polres Dumai terkait penggunaan jalan sebagai sarana umum di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Selanjutnya, kata Said, rekomendasi tersebut dibawa ke Satlantas Polres Dumai untuk mendapatkan izin penutupan jalan. Setelah presentasi penyelenggara acara disetujui, barulah Satlantas menerbitkan ijin. Izin ini mencakup rute, jalan alternatif, waktu, dan jenis kegiatan yang diizinkan.

Baca Juga  Laka Kerja di PT PAA Pelintung, Seorang Pekerja Jatuh dari Ketinggian

“Memang benar, kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi. Hanya sebatas rekomendasi saja, Dishub Dumai tidak kapasitas memberikan izin. Sebab terkait penutupan jalan tersebut wewenangnya ada di Polres Dumai melalui Sat Lantas,” ujar Said Efendi saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (17/4/2025).

Selain itu, Said mengaku plang besi sebagai penutup jalan yang digunakan oleh pemilik wahana permainan merupakan milik Dishub Dumai, namun penggunaan plang tersebut tapa sepengetahuan Dishub Dumai.

“Penggunaan plang besi yang biasa kami gunakan untuk kegiatan Car Free Day dan Car Free Night tanpa sepengetahuan kami. Dan alat tersebut memang di standbykan di lokasi tersebut, tepatnya di pangkal jalan HR Subrantas dan hanya digunakan untuk kegiatan Car Free Day dan Car Free Night,” tegas Said.

Baca Juga  Laka Kerja di PT PAA Pelintung, Seorang Pekerja Jatuh dari Ketinggian

Said mengatakan, pihaknya sudah ingatkan kepada pemilik wahana permainan untuk tidak mendirikan permainan di tengah Jalan HR Subrantas, sebelum mengantongi izin.

“Kemarin kami intruksikan untuk parkir saja di jalan tersebut. Setelah mendapat izin penggunaan jalan, silahkan jika ingin memasang namun. Ternyata mereka tidak mengindahkan intruksi kami. Dan pihak wahana permainan mendirikan permainan tersebut tanpa sepengetahuan kami,” tegasnya.

Lanjutnya, ia minta panitia agar mengikuti prosedur dalam melaksanakan kegiatan. Apalagi menggunakan jalan umum, harus mendapatkan izin dari pihak – pihak terkait. Kadishub mengaku masih akan berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Dumai.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Dumai terkait penutupan jalan tersebut,” tutup Said Effendi.***