DUMAI – Setelah insiden pengusiran empat wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dumai saat hendak meliput kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Rabu (26/11/2025), sekira Pukul 09:00 WIB. yang dilaksanakan di Lapangan Tembak Laras Panjang Detasemen Artileri Pertahanan Udara 004 (Rudal) Dumai yang berlokasi di Jalan Inpres I, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai (KPPBC TMP B Dumai akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara resmi.
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung kepada pengurus dan anggota PWI Dumai yang mendatangi Kantor Bea Cukai (BC) Dumai pada hari yang sama. Lebih dari 20 pengurus dan anggota PWI Dumai mendatangi Kantor BC Dumai untuk meminta penjelasan sekaligus klarifikasi dan pertanggungjawaban atas perlakuan tidak menyenangkan yang dialami empat wartawan PWI Dumai ketika hendak meliput kegiatan resmi negara tersebut.
Kepala Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Risnandar, melalui Kasie Penyuluhan dan Pelayanan Informasi (PLI) BC Dumai, Dedi Husni, menyampaikan permintaan maaf resmi kepada jajaran PWI Dumai atas tindakan oknum pegawai yang mengaku bernama Husin sebelumnya menghalangi wartawan masuk ke lokasi peliputan.
“Kami memohon maaf kepada rekan-rekan jurnalis, khususnya empat wartawan tergabung dalam PWI Dumai, tidak ada niat dari kami untuk mengintervensi pekerjaan jurnalistik ataupun membatasi ruang kerja pers, apa yang terjadi murni kesalahpahaman di lapangan dan tindakan tidak tepat dari salah satu anggota kami,” ujar Dedi Husni dalam pertemuan tersebut.
Dedi menegaskan bahwa Bea Cukai Dumai pada prinsipnya terbuka terhadap peliputan dan selalu menghormati kebebasan pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami komit terhadap keterbukaan informasi publik, kegiatan pemusnahan BMMN pada dasarnya terbuka untuk diliput, kami pastikan kejadian ini tidak terulang kembali,” tambahnya, dengan di dampingi Kasie Penindakan dan Pengawasan (P2), Andre.
Ketua PWI Dumai, Bambang Prayetno, menyambut baik permintaan maaf tersebut namun tetap menegaskan bahwa insiden yang terjadi tidak boleh dipandang sepele, karena menyangkut marwah profesi wartawan dan kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
“Kami menghargai itikad baik BC Dumai yang langsung melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf, namun kami menekankan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, wartawan bekerja dilindungi UU Pers, dan tidak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Bambang.
Bambang juga menegaskan bahwa empat wartawan yang diusir saat hendak meliput berada dalam posisi menjalankan tugas resmi, sebab kegiatan pemusnahan BMMN tercantum dalam agenda Pemerintah Kota Dumai.
“Kami datang bukan untuk mencari konflik, tetapi untuk memastikan bahwa penghormatan terhadap kebebasan pers dijaga, PWI Dumai akan selalu hadir ketika anggota kami mengalami perlakuan tidak semestinya,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, BC Dumai menyatakan akan memperbaiki sistem komunikasi dan koordinasi dengan insan pers, termasuk mekanisme peliputan agar tidak ada lagi kejadian serupa.
“Ini menjadi catatan penting bagi kami, akan melakukan evaluasi internal dan meningkatkan koordinasi dengan rekan-rekan media ke depan,” kata Dedi.
Usai pertemuan, PWI Dumai menegaskan kembali bahwa kerja pers merupakan bagian dari pilar demokrasi yang tidak boleh dihambat, mereka berharap semua lembaga pemerintah, termasuk BC Dumai menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran.
Hingga berita ini diterbitkan, PWI Dumai menyatakan tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Pertimbangannya karena BC Dumai telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
Meski ada keinginan dari beberapa anggota PWI untuk melaporkan kejadian tidak mengenakkan tersebut ke pihak Kepolisian karena terjadi pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Khususnya Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Namun karena adanya klarifikasi serta pernyataan permohonan maaf, maka niat semula untuk mmbawa ke ranah hukum dibatalkan. Terlebih oknum BC yang melakukan pelarangan untuk meliput giat pemusnahan BMMN yang mengaku bernama Husin dihadirkan pada pertemuan tersebut dan secara langsung ikut meminta maaf.
Pengurus dan anggota PWI Dumai sendiri dengan legowo memaafkan dan tidak memperpanjang persoalan. Karena pertimbangannya telah ada pernyataan permohonan maaf serta menekankan peristiwa tersebut tidak terulang kembali.***














