JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dari 58 menjadi 59 tahun pada tahun 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi peserta program Jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memaksimalkan manfaat pencairan yang tersedia.
Hal ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa usia pensiun akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari 57 tahun pada tahun 2019.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.” Demikian ketentuan pasal tersebut.
Aturan ini menjadi dasar penerapan usia pensiun 59 tahun, yang juga menjadi acuan dalam pemanfaatan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Keputusan ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dana pensiun sekaligus menyesuaikan dengan perubahan dalam perekonomian nasional.
Penjelasan kenaikan usia 59 tahun
Perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun hanya berlaku bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang mengatur pencairan manfaat dari program tersebut.
Dalam aturan tersebut, disebutkan pada Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 2015 menetapkan, batas usia pensiun pekerja di Indonesia pertama kali berlaku pada 2015 pada usia 56 tahun. Kemudian mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2015.
Selanjutnya, batas usia pensiun pekerja bertambah satu tahun untuk setiap periode tiga tahun berikutnya sampai mencapai batas usia pensiun 65 tahun. Sehingga artinya, pada 1 Januari 2022 usia pensiun meningkat menjadi 58 tahun. Tiga tahun kemudian, usia pensiun kembali naik menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025.
Dengan aturan ini, pekerja Indonesia yang berusia 59 tahun akan pensiun pada 2025 dan dapat menerima manfaat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja yang berusia 58 tahun pada 2025 belum akan pensiun, melainkan baru pensiun pada 2026 ketika telah mencapai usia 59 tahun untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun tetapi masih bekerja dapat memilih untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja.
Selain itu, pekerja yang telah mencapai usia pensiun dapat tetap dipekerjakan hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti bekerja
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dan pekerja dalam menentukan masa kerja, sekaligus memungkinkan pekerja untuk terus mendapatkan penghasilan meskipun sudah mencapai usia pensiun. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan sosial melalui manfaat pensiun, tetapi juga mendukung keberlanjutan tenaga kerja berpengalaman di dunia kerja. (Antara)