EKONOMI

Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Begini Respons Pengusaha

61
×

Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Begini Respons Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Pensiun
Ilustrasi Pensiun. (Foto : LinovHR)

Indah menjelaskan bahwa hal ini sudah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan program tanpa menambah beban iuran yang ada.

“Kenaikan usia pensiun telah berjalan secara bertahap sejak tahun 2015. Tahun 2025 adalah kali ketiga kenaikan usia pensiun, dari sebelumnya 57 tahun pada 2022 menjadi 59 tahun,” ungkap Indah dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/1).

Dia menambahkan bahwa perubahan ini akan berlaku secara otomatis tanpa perlu adanya penetapan baru dari pihak pemerintah. Kenaikan usia pensiun yang dilakukan secara bertahap ini akan terus berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043.

Tidak Ada Kenaikan Iuran
Indah juga menekankan bahwa perubahan usia pensiun ini tidak akan mengubah besaran iuran Jaminan Pensiun (JP), yang saat ini ditetapkan sebesar 3% dari gaji bulanan. Iuran pensiun ini terdiri dari 2% kontribusi dari pengusaha dan 1% dari pekerja.

“Saat ini manfaat pensiun yang diterima peserta terendah sebesar Rp393.500 dan tertinggi mencapai Rp4.718.200 per bulan. Tidak ada kenaikan iuran meskipun usia pensiun bertambah,” tegasnya. (Merdeka)