EKONOMI

Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Begini Respons Pengusaha

63
×

Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Begini Respons Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Pensiun
Ilustrasi Pensiun. (Foto : LinovHR)

APINDO juga menekankan pentingnya sosialisasi dari pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak kebijakan ini, khususnya dalam hal literasi keuangan dan persiapan masa pensiun.

“Kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan karyawan diperlukan agar pekerja memiliki kesiapan finansial yang cukup,” tambah Shinta.

Tidak menghalangi proses perekrutan tenaga kerja baru
Shinta menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menghalangi proses perekrutan karyawan baru. Namun, perusahaan harus melakukan penyesuaian sesuai dengan strategi bisnis dan kebutuhan operasional yang ada.

“Perusahaan yang sedang ekspansi tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Kolaborasi untuk Keberlanjutan
APINDO mengajak semua pihak untuk merespons kebijakan ini dengan sikap yang bijaksana dan kerja sama.

Penyesuaian usia pensiun diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi karyawan, perusahaan, serta mendukung keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan.

Usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun, dan iuran jaminan pensiun dijamin tidak akan meningkat
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa perubahan usia pensiun yang akan diterapkan pada tahun 2025 tidak akan berdampak pada jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh para pengusaha maupun pekerja.