JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan peningkatan usia pensiun bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun, yang akan berlaku pada tahun 2025.
Kebijakan usia pensiun ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur kenaikan usia pensiun setiap tiga tahun hingga mencapai batas usia 65 tahun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, menekankan bahwa penyesuaian ini bukanlah hal yang baru.
“Penyesuaian usia pensiun sudah dilakukan sebelumnya pada 2019 dan 2022. Kenaikan ini adalah bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam regulasi,” ujarnya, Minggu (12/1).
Kebijakan Fleksibel di Tingkat Perusahaan
Shinta menjelaskan bahwa penerapan usia pensiun akan tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Berdasarkan Pasal 151A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 167 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan memiliki kewenangan untuk menentukan batas usia pensiun melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dampak pada Pencairan Manfaat Pensiun
Menurut APINDO, salah satu dampak utama dari kebijakan ini adalah bertambahnya masa tunggu untuk pencairan manfaat jaminan pensiun.
Hal ini terutama dirasakan oleh pekerja di perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun.
Para pekerja harus menunggu sampai mencapai usia yang ditetapkan untuk bisa menerima manfaat pensiun.