BERITA

Uji Kendaraan Bermotor Dumai Dialihkan ke Pekanbaru

1001
×

Uji Kendaraan Bermotor Dumai Dialihkan ke Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Asnar

DUMAI – Pelayanan uji kendaraan bermotor Kota Dumai untuk sementara dialihkan ke Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru karena Dumai belum ada perangkat sistem bukti lulus uji elektronik atau BLUE.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Asnar menyebutkan, pelayanan PKB ditumpangkan sementara ke Pekanbaru agar pelayanan tidak terhenti dan menunggu kesediaan anggaran pengadaan sistem BLU Elektronik tersebut.

“Sehubungan belum adanya perangkat sistem BLU Elektronik pada UPT Pengujian Kenderaan Bermotor Dinas Perhubungan Dumai, maka untuk sementara kita menumpang uji di UPT Pengujian Kenderaan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru,” kata Asnar, Selasa (15/9/2020).

Dijelaskan, kerjasama pengalihan pelayanan uji kendaraan bermotor ini, lanjutnya, dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso.

Kendala dalam pelayanan uji kendaraan di UPT PKB Dumai yaitu penundaan pengadaan perangkat sistem BLU Elektronik karena anggaran dialihkan untuk penanganan dan pencegahan corona virus disease 2019 atau Covid-19 di lingkungan Pemkot Dumai.

“Anggaran pengadaan terpaksa dialihkan untuk penanganan Covid-19, namun tetap diusahakan sebelum akhir tahun ini,” sebutnya.

Sistem BLU Elektronik ini merupakan program nasional, dan khusus di Riau ada beberapa daerah belum mempunyai perangkat BLU E selain Dumai, yaitu Kabupaten Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti dan lainnya.

Untuk kedepan, setelah perangkat BLU Elektronik ini terpasang di UPT PKB Dumai, Dishub akan mencontoh pelaksanaan di Kabupaten Rokan Hulu karena pelayanan bagus, dan sejumlah staf teknis sudah mengikuti studi banding.

“Pelaksanaan uji kendaraan bermotor Dumai akan mencontoh Kabupaten Rokan Hulu karena pelayanan hanya 25 menit siap dan sesuai ketentuan peraturan daerah sebesar tidak lebih seratus ribu rupiah,” ujarnya.

UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Dumai juga akan membuat surat edaran ke masyarakat dan perusahaan supaya membayar biaya KIR sesuai Perda yaitu Rp82.500 per kendaraan dengan waktu 25 menit kartu KIR sudah siap. (arh)