BENGKALIS – Guna meningkatkan kemampuan dan kapasitas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, KPP Pratama Bengkalis – KP2KP Duri menggelar sosialisasi dan pendampingan Coretax untuk Bendahara Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan ini diikuti 39 SKPD dan diselenggarakan selama 2 hari, mulai 11-12 Februari 2025, di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis, Rabu, 12 Februari 2025.
Sosialisasi dan pendampingan Coretax ini dibuka Kepala BPKAD diwakili Sekretaris BPKAD M. Firdaus didampingi Kabid Perbendaharaan, Saiman, sedangkan Tim Penyuluh KPP Pratama Bengkalis dipimpin Kepala KP2KP Duri Frans Jhon Sukses Tarigan bersama Fungsional Penyuluh Dwi Laksono Kuntoro Putra.
Kegiatan sosialisasi dan pendampingan Coretax ini bertujuan untuk membantu SKPD dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya, seperti pembuatan bukti potong, pembayaran pajak, dan pelaporan SPT Masa melalui sistem Coretax yang efektif dan efisien.
Coretax adalah sistem ini administrasi perpajakan yang baru dirilis pada tanggal 1 Januari 2025. Dalam pertemuan ini diharapkan SKPD dapat memahami dan mengimplementasikan sistem Coretax dengan baik, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah.
Sekretaris BPKAD M. Firdaus meminta seluruh bendahara yang hadir untuk mendengar dan berperan aktif dalam sosialisasi dan berharap tidak ada lagi pertanyaan terkait pajak setelah kegiatan sosialisasi selesai.
Kepala KP2KP Duri, Frans Jhon Sukses Tarigan menjelaskan, sosialisasi ini menjadi pertemuan yang sangat menguntungkan, dimana bendahara dapat praktik secara langsung cara kerja Coretax dan bertanya langsung kepada penyuluh terkait cara kerja pelaporan yang sebelumnya belum dimengerti.
Jhon menambahkan, selama dua hari peserta sosialisasi mendapatkan penjelasan tentang konsep dan implementasi Coretax oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkalis dibantu 5 orang Account Representative KPP Pratama Bengkalis serta pelaksana dari KP2KP Duri.
Dwi dalam pemaparannya menjelaskan alur pelaksanaan kewajiban Bendahara SKPD, mulai dari pembuatan bukti potong PPh sampai dengan pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPh 21, Unifikasi, dan PPN.
Melalui sosialisasi dan pendampingan coretax ini, seluruh SKPD dapat membuat billing untuk pembayaran dan pelaporan SPT Masa yang menjadi kewajibannya. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat dan pengelolaan pajak dapat menjadi lebih efektif dan efisien.#DISKOMINFOTIK
Sumber :Diskominfotik Bengkalis