PERISTIWA

Tersangka TPPO Ditangkap Sat Polairud Polres Dumai

529
×

Tersangka TPPO Ditangkap Sat Polairud Polres Dumai

Sebarkan artikel ini
Foto: 4 Tersangka TPPO

DUMAI – Sat Polairud Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Sabtu (12/8) dini hari. Hal tersebut dijelaskan Kapolres Dumai melalui Kasat Polairud AKP Yudha Efiar.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada Jumat (11/8) malam sekira pukul 11.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi pemberangkatan ataupun pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dikawasan Santa Hulu Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan.

SS (33), AM (36), BS (41) dan DV (58) saat sedang melintasi Jalan Santa Hulu Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai berhasil dibekuk Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar bersama Kanit Gakkum Iptu Aris Marpaung.

“Dengan menggunakan 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1590 WJ warna silver, 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1280 MT, 1 unit mobil merk Toyota Kijang dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1797 DH dan 1 unit mobil merk Suzuki Karimun dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1994 JJ,” Kata AKP Yudha Minggu (13/8).

“Keempatnya dibekuk saat sedang membawa 25 PMI yang baru saja kembali dari Malaysia melalui jalur tidak resmi karena tidak memiliki dokumen yang sah,” sambungnya.

Turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Android merk Itel, 1 unit Handphone Android merk Oppo dan 2 unit Handphone Android merk Vivo dan Uang Tunai sejumlah Rp. 3.200.000.

“Kini keempat tersangka bersama seluruh korban dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandas Yudha.

Kasus tersebut terungkap sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan agar para pelaku yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Penjualan Orang ditindak tegas.

Guna mencegah berulangnya TPPO, Polres Dumai dan Jajaran secara rutin melaksanakan patroli baik didarat maupun dilaut.***