DUMAI – Lagi-lagi perusahaan di Kota Dumai yang berletak di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan ini mengeluarkan asap hitam mengepul dari cerobong asap.
Kamis dini hari (29/6/2023), pencemaran udara yang dilakukan PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP), dugaan adanya pembiaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai.
Informasi dari warga tempatan dan juga fungsionaris DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai, Tuwah Iskandar Sibarani menyampaikan bahwa kali ini tindakan PT MSSP cukup meresahkan.
Pria yang akrab disapa Sibarani ini menduga bahwa PT MSSP ini membuang gas beracun disaat masyarakat setempat terlelap dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dugaan tindakan PT MSSP ini memanfaatkan disaat umat muslim terlelap untuk menghadapi Hari Raya Idul Adha.
“Kali ini kita tak tolelir lagi terkait pencemaran udara yang notabene merupakan kejahatan lingkungan. Kita minta DLH dan Komisi III DPRD Dumai turun tangan dan ambil sikap terkait tindakan kriminalisasi lingkungan,” kata Sibarani, Jumat (30/6/2023).
Terkait kejadian tersebut, Sibarani menilai kinerja DLH Dumai ini terkesan mandul alias tak berfungsi. Beber Sibarani lagi, dugaan ada pembiaran atau personil DLH Dumai ini tak mampu berkerja.
“Ada apa dengan DLH Dumai, kok tidak ada tindakan yang tegas dan bahkan terkesan main-main dengan pencemaran asap hitam yang mengepul tersebut. Itu asap cukup berbahaya bagi masyarakat jika terhirup dengan durasi yang cukup lama,” bebernya menegaskan.
Ketua ALUN Minta Copot Kadis LH Dumai
Ketua DPK ALUN Kota Dumai Edriwan, terkait pembuangan gas hitam dari PT MSSP, hal ini telah dikoordinasi baik DPW dan bahkan DPP. Bukan hanya PT MSSP saja, tapi ada beberapa perusahaan khusus pengolahan CPO ini juga kerap melakukan hal yang sama.
“Terkait hal ini, saya sudah meminta tanggapan dengan pihak DLH Dumai. Namun, tampaknya ada ketidakseriusan dalam menanggani hal tersebut,” ucap Edriwan yang juga praktisi media di Kota Dumai.
Anehnya lagi papar Edriwan saat konfirmasi dengan DLH Dumai, kurangnya respon serta tanggapan terkait asap hitam yang acap dikeluarkan pihak perusahaan. Pihak DPH saat itu menyampaikan bahwa pihaknya sudah turun kelokasi yang dilaporkan DPK ALUN Dumai. Namun, tidak ada klarifikasi dan tindakan dalam penangganan terkait pencemaran udara.
“Sebaiknya Walikota menempatkan orang orang yang memahami bidangnya, jika perlu gelar Job Fit di DLH Dumai tersebut. Selanjutnya, tempatkan orang orang yang layak dibidangnya,” harap Ketua ALUN Dumai.
Ditambahkan Edriwan, ia juga pernah menyoroti terkait pencemaran udara yang terjadi didalam kawasan PT Pelindo Dumai, tepatnya di PT KBPN (Eks. PT SAN), namun masih minim dalam penindakan dan serta tindak lanjut, walaupun pihak pabrik perusahaan tersebut kerap berulang ulang kali mengeluarkan asap hitam.
Dipaparkan Edriwan bahwa emisi yang dikeluarkan dari gas buang industri tersebut dugaan merupakan CO2, CO, dan HC. Ini merupakan gas paling berbahaya dan memiliki persentase tertinggi.
“Gas tersebut cukup berbahaya bagi kesehatan manusia bahkan dapat menyebabkan kematian apabila berada diatas standar baku mutu,” tukasnya lagi.
Ditambahnya, selain industri menghasilkan emisi gas, juga menghasilkan limbah panas dimana dihasilkan oleh proses pembakaran bahan bakar atau reaksi kimia. Kemudian dibuang ke lingkungan dan tidak diguna ulang untuk tujuan ekonomis dan bermanfaat.
“Kita minta instansi terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup Dumai untuk lebih peka dengan kondisi masyarakat dengan polusi udara yang ditimbulkan oleh perusahaan,” pungkasnya menegaskan.
Terangnya terakhir, bahwa asap pabrik merupakan salah satu penyebab utama terjadinya pencemaran udara. Gas buang yang dihasilkan oleh pabrik memiliki kandungan yang berbahaya bagi lingkungan, terutama makhluk hidup.
Asap pabrik merupakan salah satu sumber polusi udara yang harus dengan cepat diatasi supaya tidak membuat lingkungan menjadi lebih rusak.***
Editor: Redaksi