DUMAI – Pemerintah Kota Dumai resmi mengeluarkan edaran tempat hiburan malam, karaoke dan pub tutup hingga 31 Maret 2020, serta pembatasan buka warung internet dan gelangang permainan (Gelper) guna mencegah dan pengendalian penularan COVID-19, mulai Kamis (19/3/2020).
Edaran walikota yang diputuskan bersama dalam rapat koordinasi dengan unsur pimpinan daerah serta instansi terkait ini diterbitkan dalam rangka tindaklanjut telah ditetapkan status siaga darurat bencana non alam akibat Corona Virus di Kota Dumai, sehingga dianggap perlu mengambil langkah nyata di lapangan.
“Pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 di Dumai, diharap kita semua bisa memaklumi untuk menjaga kepentingan yang lebih besar serta keselamatan bersama khususnya masyarakat Dumai dan Indonesia umumnya,” kata walikota Zulkifli, Jumat (20/3/2020).
Melalui edaran ini, lanjutnya, semoga niat baik serta kerjasama dan dukungan dari semua
pihak mampu memutuskan mata rantai penyebaran penyakit COVID-19.
Selain itu, edaran juga mengatur bahwa rumah makan, restoran, kedai kopi dan kafe diminta untuk memberlakukan 1 meja untuk 1 pengunjung dan atau dengan mengatur jarak minimal 1 meter antar pengunjung. Usaha makan minum ini juga dianjurkan untuk mengedepankan pelayanan penyediaan makan dan minum dalam bentuk online dan pesanan yang dibawa pulang.
Kemudian, pemilik warnet dan permainan rental Playstation dan sejenisnya, tidak dibenarkan menerima anak-anak usia sekolah untuk bermain, juga diminta untuk mengatur jarak antara komputer dan perangkat permainan minimal 1 meter, dan hanya dibenarkan membuka tempat usaha sampai dengan pukul 21.00 Wib.
Untuk usaha permainan bilyard hanya boleh buka sampai dengan pukul 21.00 Wib, gelper hanya diperkenankan 1 meja untuk 2 orang pengunjung dengan catatan ukuran meja dengan panjang dan lebar minimal lebih dari 1 meter, dan hanya dibenarkan membuka usaha sampai pukul 21.00 Wib.
Semua rumah makan, restoran, kedai kopi, kafe, warnet, rental playstation dan sejenisnya serta permainan bilyard diminta untuk menyediakan perangkat peralatan perlindungan kesehatan standar dari penularan COVID-19 berupa tempat cuci tangan dengan air dan sabun cair, hand sanitizer, masker dan Termometer Non Kontak (Termometer Infrared).
“Satuan polisi pamong praja dan camat diinstruksikan untuk memantau pelaksanaan di lapangan, dan masyarakat dihimbau mengurangi aktivitas di luar rumah serta tidak berpergian ke luar negeri serta ke daerah terjangkit,” sebut Walikota Zul AS.
Diketahui, Pemerintah Kota Dumai resmi menetapkan status siaga darurat bencana virus Corona atau COVID-19 selama 30 hari kedepan, dimulai 19 Maret hingga 19 April 2020. Hal ini dilakukan menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta setiap pemerintah daerah/kota segera menetapkan status daerahnya masing-masing.
“Dumai tetapkan status siaga darurat Corona dari 19 Maret sampai 19 April 2020,” kata Walikota Dumai Zulkifli AS usai rapat bersama unsur pimpinan daerah, instansi terkait di gedung daerah Pendopo Sri Bunga Tanjung, Kamis (19/3/2020). *** (arh)