DUMAI – Ditengah-tengah kebutuhan semakin besar, para karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan BUMD PT Pembangunan Dumai mengalami tidak perpanjang kontrak kerja.
Per 1 Maret 2025, 17 orang PKWT BUMD PT Pembangunan Dumai itu tidak lanjut kontrak. Kontrak PKWT mereka adalah per 3 bulan. Perpanjangan kontrak terakhir mereka adalah akhir November atau awal Desember 2024. Dikarenakan kontrak per 3 bulan, itu sebabnya saat mereka bekerja, mereka tidak masuk dalam database naker di Disnaker Dumai.
Oleh Direktur Aditya Romas, mereka dijanjikan akan menerima hak pertengahan pada Maret 2025. Sambil menunggu hak, 7 orang eks PKWT kembali dipanggil masuk kerja oleh Direktur Aditya Romas.
Akan halnya, 10 eks pekerja lainnya sampai saat artikel ini sampai ke tangan pembaca, mereka belum menerima hak kompensasi. Jangankan hak kompensasi, gaji saja pun belum mereka terima. Bahkan, ahli waris dari seorang PKWT yang meninggal dunia, belum menerima hak juga.
Yang menjadi poin penilaian mereka eks PKWT adalah sikap Aditya Romas terhadap keputusan tersebut. “Awal Maret itu awal puasa Ramadhan. Akhir Maret Idul Fitri. Tentu kebutuhan kami meningkat. Kenapa keputusan tidak perpanjang kontrak itu harus bersifat segera ditetapkan? Kenapa tidak akhir November atau awal Desember lalu saat habis kontrak , kalau memang alasan keuangan minus? Seandainya saat itu kami tidak lanjut, kami kan bisa cari alternatif kerja untuk menghadapi Ramadhan dan Syawal? Jadi, keputusan kami tak diperpanjang kontrak ini merupakan keputusan yang kejam dan tak berperikemanusiaan!”, ungkap para eks pekerja kepada Jurnalis, dengan nada kesal.
Bagi mereka, ungkapan “kejam dan tak berperikemanusiaan” bagi Direktur Aditya Romas itu sangat tepat. Sebab, keputusan tak perpanjang kontrak itu bukan disampaikan langsung Aditya Romas ke mereka. Jadi, sampai hari inipun mereka tidak pernah ditemui Aditya Romas.
Tambahan lainnya, mereka eks karyawan ini juga merupakan tim yang secara bersama Aditya Romas membangun manajemen PT Pembangunan Dumai setelah perusahaan itu dipercaya pemilik saham nya, yaitu Walikota dan Sekda Dumai, untuk dikelola kembali sejak tahun 2019.
Perlu diketahui, PT Pembangunan Dumai sempat tak beroperasi selama 3 tahun, bangkrut karena ulah manajemen sebelumnya.
Saat Aditya Romas diamanahkan mengambil alih manajemen, keuangan mulai pulih. Beberapa utang perusahaan selesai dituntaskan. Semua berkat team work bersama manajemen dan PKWT.
Kembali ke topik, setelah PKWT bukan lagi karyawan, mereka masih diperintah Aditya Romas untuk melakukan penagihan piutang perusahaan ke beberapa pihak. “Kami kan bukan lagi karyawan, kenapa kami masih disuruh menagih?”, sambung eks karyawan lainnya dengan nada heran.
Menanggapi kronologi tersebut, Jurnalis upayakan konfirmasi via chat WA ke Direktur Aditya Romas. “Selamat siang. Bang. Mohon izin. Kebetulan lagi di kampung. Nanti kita diskusi ya bang. Karena tidak seperti yang disampaikan”, balas chat Aditya Romas. Namun, sampai hari inipun Aditya Romas belum juga memberi keterangan apapun.
Ketua “Forum Aksi Peduli Theking Bingal (FAP TEKAL), Ismunandar Ngah, mengatakan, bahwa para eks pekerja itu, punya hak yang harus dipenuhi perusahaan.
“Hak kompensasi eks PKWT sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021, Pasal 15 ayat 1”, tanggapan Nandar Ngah, panggilan sehari-hari Ismunandar Ngah.
Diuraikannya, Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang berstatus PKWT. Uang kompensasi ini diberikan ketika hubungan kerja berdasarkan PKWT berakhir.
Ketentuan pemberian uang kompensasi, besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dikerjakan.
Uang kompensasi diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan berakhir. Uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir.
Terkait bahwa walau mereka eks PKWT itu tidak masuk dalam database Disnaker Dumai, Nandar Ngah mengatakan mereka tetap bisa melapor.
“Mereka tetap punya hak melapor ke Disnaker dan Disnaker wajib memastikan hak mereka dipenuhi perusahaan”, tegas Nandar Ngah.(es)