JAKARTA – Andry mengatakan pihaknya diminta untuk menunggu selama 20 hari setelah aduan tersebut diajukan. Setelah 20 hari itu, dirinya akan kembali dipanggil untuk pemberitahuan kejelasan soal laporannya.
Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan meminta Propam Polri segera mengusut laporan kasus setoran kepada pimpinan, Kompol Petrus Hottiner Simamora.
“Di sini kedatangan saya memohon tentang permasalahan saya, untuk diperiksa agar hasilnya bisa prsisi. Itu harapan besar saya dan keluarga,” kata Andry di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/6), dikutip dari CNN Indonesia.
Andry mengaku telah menyerahkan beberapa bukti pendukung. Ia menyebut akan kembali ke Riau sambil menunggu informasi terbaru dari Propam.
“Karena masih menunggu 20 hari, kita putuskan untuk kembali karena saya berserta ibu dan pastinya terlalu lama kan, kita putuskan untuk kembali ke Polda Riau,” ujarnya.
Sebelumnya Bripka Andry mengaku diperintahkan menyetor uang ke Kompol Petrus sejak Oktober 2021. Total uang yang telah disetor ke Kompol Petrus sekitar Rp650 juta.
Andry akhirnya membeberkan soal uang setoran itu di media sosial. Alasan Andry saat itu adalah tidak terima karena dimutasi. Padahal menurutnya selama 15 tahun bertugas, ia selalu menjalankan perintah pimpinannya.
“Itulah yang saya heran kenapa saya dimutasi tanpa ada salah. Saya merasa mutasi ini tidak wajar. Mutasi harus dipercepat, ada apa,” kata Andry.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min menyebut Andry saat ini berstatus desersi lantaran sudah tidak pernah lagi melaksanakan tugas usai dimutasi pada 3 Maret 2023.
“Saat ini statusnya masih dilakukan pencarian namun sudah diterbitkan DPO oleh komandan satuannya,” ujar Nandang.**
Editor: Redaksi