PERISTIWA

Seorang Penadah CPO di Sungai Sembilan Ditangkap Polisi

328
×

Seorang Penadah CPO di Sungai Sembilan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
dok Istimewa

DUMAI – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Ipda Ahmad Harapan Tambak, S.H. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial T als D (47), yang diketahui menerima muatan CPO bermasalah dari pelaku utama berinisial A.I.

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif Unit Reskrim dalam menangani laporan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku dalam waktu singkat,” ungkap AKP Edwi.

Menurut keterangan polisi, aksi kejahatan ini bermula saat kendaraan tangki bermuatan CPO milik PT. Trans Jaya Pertama diketahui membawa muatan yang telah tercampur kotoran, sehingga kadar M&I (Moisture & Impurities) melonjak drastis dari 0,34% menjadi 1,645%.

“Pelaku utama mengakui telah mencampur sebagian muatan dengan CPO kotor sebelum membongkarnya di lokasi lain. Sedangkan tersangka T als D menerima muatan tersebut dan menyimpannya dalam babytank miliknya,” lanjut Kapolsek Edwi dalam keterangannya.

Dari hasil interogasi, tersangka T als D mengakui bahwa ia mengetahui muatan tersebut berasal dari sumber yang tidak sah dan tetap menerima serta menyimpannya. Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka pertolongan jahat.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penadahan tersebut.

“Kami tidak berhenti sampai di sini, pengembangan akan terus dilakukan,” tutup AKP Edwi.

Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.***